Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru TK Tunas Muda Mundur Usai Soroti Biaya Wisuda, Anak Malah Dikeluarkan

Ironisnya, salah satu orang tua tersebut merupakan guru honorer di TK Tunas Muda, Kecamatan Manggala, yang telah mengabdi hampir empat tahun. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
TK TUNAS MUDA-Penampakan TK Tunas Muda yang beralamat di Jl Ar Dg Ngunjung Lorong, Kelurahan Tammua, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis (1/5/2025) malam. Gambar ini diambil sesaat setelah Tribun-Timur berupaya mewawancarai Kepala Sekolah TK Tunas Muda. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan komentar. 

"Tapi saya tanya lagi, bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya? Tidak pernah dijelaskan," ungkap Yanti.

Kekecewaan Yanti memuncak ketika ia memutuskan mundur sebagai guru, namun anaknya justru menjadi korban.

"Setelah saya nyatakan mundur karena kecewa, anak saya langsung dikeluarkan. Padahal anak saya itu sudah dua tahun sekolah di sana dan sangat butuh ijazah. Tapi kepala sekolah bilang itu bukan urusannya," ucap Yanti.

Yanti juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang terkesan anti-kritik.

"Saya baru pertama kali bertanya soal kebijakan sekolah, tapi langsung dicap selalu curiga, selalu bertanya. Padahal ini demi kepentingan anak-anak juga," imbuhnya.

Persoalan ini mencuat di tengah beredarnya edaran resmi dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Di mana, Munafri Arifuddin blak-blakan melarang sekolah-sekolah melakukan pungutan untuk kegiatan penamatan dan perpisahan, apalagi jika membebani orang tua siswa. 

Namun menurut Yanti, kepala sekolah beralasan larangan tersebut hanya berlaku jika kegiatan dilakukan di hotel.

Orang tua siswa lainnya, Rahmawati, mengungkapkan kronologi kejadian yang membuatnya kecewa sekaligus mempertanyakan kebijakan sekolah. 

Ia menjelaskan, awalnya hanya ingin meminta kejelasan soal kegiatan pelepasan siswa yang rencananya digelar di Permandian Galesong.

Padahal Wali Kota Makassar Munafri telah menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan wisuda di luar sekolah.

"Saya sampaikan dengan sopan, saya panggil kepala sekolah ‘Bunda’ seperti biasa. Saya hanya bertanya, 'Bagaimana dengan surat edaran Pak Wali Kota tentang pelarangan perpisahan di luar sekolah?' Tapi beliau jawab, 'Itu cuma berlaku untuk hotel atau acara di gedung," tutur Rahmawati kepada Tribun-Timur, Jumat (2/5/2025).

Menurut Rahmawati, pihak sekolah mematok biaya sebesar Rp700 ribu untuk kegiatan pelepasan dan tambahan Rp150 ribu untuk baju menari karena anak-anak akan tampil di salah satu stasiun televisi nasional. 

Total pungutan tersebut menjadi Rp850 ribu, yang dipotong langsung dari tabungan siswa.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Rahmawati mengaku mendapat informasi bahwa biaya penampilan di televisi ternyata dibiayai melalui anggaran BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved