Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Bayar Pesangon Karyawan Dipensiunkan, Disnaker Luwu Tindaki PT BMS

PT BMS sendiri berada di sekitar perbatasan Luwu dan Palopo, sehingga ada yang menyebut BMS Palopo.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Google
PT BMS - Mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kota Palopo mengeluhkan pelayanan perusahaan. Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu tindaklanjuti laporan masyarakat terkait pesangon mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Mantan karyawan PT BMS keluhkan pelayanan perusahaan karena tak diberi pesangon setelah dipensiunkan.

PT BMS sendiri berada di sekitar perbatasan Luwu dan Palopo, sehingga ada yang menyebut BMS Palopo.

Kepala Disnaker Luwu, Hasbullah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari mantan karyawan PT BMS terkait pesangon tersebut.

“Sudah ada karyawan yang dipensiunkan PT BMS datang melapor ke kami terkait pesangon yang belum diberikan tersebut. Hal itu juga sementara kami tindaklanjuti,” kata Hasbullah saat dihubungi, Kamis (1/5/2025).

Ia juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT BMS. Mereka (pihak BMS) harus menyampaikan ke kami tentang hasil pertemuannya dengan karyawan yang dipensiunkan,” jelasnya.

Hasbullah sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di Kabupaten Luwu.

Karena itu, pihaknya akan menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan pesangon karyawan yang telah dipensiunkan.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak sejumlah mantan karyawan PT BMS tersebut.

Pihak Disnaker Luwu juga menyampaikan bakal memberi pembinaan terkait tenaga kerja kepada perusahaan di Kabupaten Luwu untuk mencegah terjadinya hal serupa.

“Kita akan lakukan pembinaan kepada pihak perusahaan untuk mencegah terjadi hal serupa,” tutupnya. (*)

Sebelumnya, mantan karyawan PT BMS mengeluhkan pelayanan perusahaan.

Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Sosok yang dipensiunkan adalah Musakkir warga Kota Barru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved