Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Buruh 2025

31 Poin Tuntutan Disuarakan Konfederasi Serikat Nusantara dalam Aksi Hari Buruh di Makassar

Aksi Hari Buruh 2025 dipusatkan di bawah Fly Over perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/ MUSLIMIN EMBA
MASSA KSN - Massa dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) yang dipimpin Mukhtar Guntur Kilat membentangkan spanduk Aksi Hari Buruh di Flyover, Makassar, Kamis (1/5/2025). Mereka membacakan 31 poin tuntutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menyuarakan puluhan tuntutan di momen Hari Buruh Sedunia (May Day) kali ini, Kamis (1/5/2025).

Aksi Hari Buruh 2025 dipusatkan di bawah Fly Over perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Total ada 31 poin tuntutan yang disuarakan dalam lembaran pernyataan sikap yang dibagikan ke pengendara dan wartawan.

31 poin tuntutan itu dibagi dalam lima sektor yang meliputi, sektor ketenagakerjaan, sektor pertanian dan nelayan, sektor lingkungan dan masyarakat adat, sektor mahasiswa pemuda dan perempuan, kemudian sektor penegakan hukum dan demokrasi.

A. SEKTOR KETENAGAKERJAAN:

1. Segera buat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

2. Wujudkan perlindungan kerja, tolak PHK massal.  

3. Wujudkan kepastian kerja, tolak sistem kerja kontrak/outsourcing.  

4. Wujudkan upah nasional tanpa membeda-bedakan wilayah, tolak politik upah murah.  

5. Wujudkan perlindungan pekerja migran dan tegakkan UU No. 18 tentang Perlindungan Buruh Migran.  

6. Perhatikan lebih pekerja disabilitas, hentikan diskriminasi.  

7. Pemerataan perlindungan sosial baik sektor formal maupun informal.  

8. Perlindungan untuk pekerja gig ekonomi (driver online), tanpa diskriminasi.  

9. Wujudkan kebebasan berserikat, tolak dan hentikan union busting.  

10. Tangkap dan adili pihak yang tidak melaksanakan penetapan upah 2025 (UMP/UMK/UMPS).  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved