Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngaku Anggota Polisi, Debt Collector di Gowa Ditangkap Usai Rampas Paksa Motor Korbannya

Kanit Resmob Polres Gowa menjelaskan bahwa pihaknya telah meringkus MS terkait pencurian motor terhadap seorang korban berinisial IS. 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Resmob Polres Gowa
DEBT COLLECTOR - MS (57) tersangka pencurian sepeda motor ditangkap personel Polres Jeneponto saat berada di rumahnya di Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Selasa (30/4/2025). MS merupakan seorang debt collector yang mengaku sebagai anggota polisi saat merampas sepeda motor korbannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satreskrim Polres Gowa meringkus pria berinisial MS (57) pelaku pencurian motor dengan kekerasan.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian motor bermodus debt collector dan mengaku polisi.

Kanit Resmob Polres Gowa menjelaskan bahwa pihaknya telah meringkus MS terkait pencurian motor terhadap seorang korban berinisial IS. 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengendarai sepeda motor yamaha mio dan tiba-tiba dicegat oleh enam orang pria yang menggunakan mobil.

Kejadian yang dialami korban terjadi  di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa 7 April 2025

"Tiba-tiba korban dicegat saat mengendarai motor Mio oleh para pelaku pelaku. Pelaku juga mengaku anggota polisi dan menyebut sepeda motor korban menunggak. Saat ini kami masih mendalami keterangan tersebut," ujarnya, Rabu (30/4/2025)

Saat dicegat, pelaku berdebat dengan korban di lokasi kejadian. 

Korban yang berusaha mempertahankan motornya namun didorong hingga terjatuh

Motor korban pun raib dan atas  kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Gowa.

Hasil penyelidikan, salah seorang pelaku diketahui keberadaannya di rumahnya Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan ini juga diback up oleh Satreskrim Polres Jeneponto.

"Satu pelaku berhasil ditangkap di Jeneponto. Sementara para pelaku yang lain masih dalam pengejaran," jelasnya

Ipda Alfian menyebutkan, bahwa MS dan rekannya merupakan komplotan debt collector yang sering menarik motor para korban yang menunggak di lising.

"Setelah motor para korban ditarik paksa, para pelaku tidak menyetorkan motor tersebut ke pihak pembiayaan melainkan dijual atau digadaikan kepada orang yang mau menerima kendaraan tanpa surat-surat," ungkapnya

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, dan pelat nomor gantung sebagai barang bukti.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved