Layanan BPN Barru Dikeluhkan Warga, Lamban hingga Berkas Hilang
Seorang warga yang sementara mengurus berkas pertanahannya di BPN, Akbar menilai petugas BPN Barru teledor.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru, Sulsel menjadi sorotan warga.
Sorotan itu mencul sebab adanya sejumlah keluhan pada pelayanan di instansi yang mengurus bidang pertanahan ini.
Diantaranya lambannya proses pengurusan sertifikat.
Untuk mengurus surat-surat pertanahan membutuhkan waktu berbulan-bulan,.
Bahkan ada bertahun-tahun, tapi tak kunjung selesai.
Seorang warga yang sementara mengurus berkas pertanahannya di BPN, Akbar menilai petugas BPN Barru teledor.
"Masa seperti itu pelayanannya. Kita sudah menunggu lama tapi berkas dan sertifikat asli yang sudah kami setor malah hilang dan mereka tidak tahu keberadaannya dimana," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Padahal, menurut Akbar berkas sertifikat rumahnya sudah lengkap, dan semuanya telah diserahkan ke BPN Barru.
"Saat sertifikat disetor, petugas pelayanan BPN Barru juga meminta nomor telepon dan mengaku akan mengabari jika dilakukan proses balik nama atau alih media," kata Akbar.
Berkas tersebut disetor pada 13 Februari 2025 dan pemohon diminta untuk menunggu kabar dari BPN Barru.
Hingga akhir April ini, bukannya mengabari, pihak BPN yang dihubungi dan dikonfirmasi terkait perkembangannya justru mengaku tak tahu keberadaan berkas tersebut.
Seorang staf yang sempat menerima berkas ketika ditemui di BPN Barru, lempar tanggung jawab saat ditanya terkait persoalan tersebut.
Ia mengaku, hanya menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
Setelah itu ia menyerahkan kelengkapan berkas tersebut ke atasan bernama Rajul, sehingga menganggap bukan lagi tanggung jawabnya.
Sementara itu, Seksi dua bagian pendaftaran dan pemeliharaan data, Abdul Rajab mengatakan berkas yang disetor Akbar untuk balik nama, sebelumnya telah diproses.
"Namun berkas yang satu map dengan sertifikat asli, saat ini tidak diketahui tersimpan dimana," ujarnya.
Abdul Rajab juga sebelumnya sudah meminta ke pemilik agar diberi waktu beberapa hari untuk mencari berkas sertifikat tersebut.
Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, hasilnya nihil.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah
| BPN Sulsel: Girik dan Letter C Tetap Acuan Penerbitan SHM |
|
|---|
| Warga Parepare Ramai Urus Sertifikat Tanah Imbas Kebijakan Dokumen Girik Tak Berlaku |
|
|---|
| 70 Persen Tanah di Bone Sulsel Tak Miliki Sertifikat Hak Milik |
|
|---|
| Lonjakan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Takalar Jelang Tak Berlakunya Girik dan Letter C |
|
|---|
| Cegah Sengketa, Pemkot Makassar Sertifikatkan 41 Aset Strategis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BPN-BARRU-KANTOR.jpg)