Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah Sengketa, Pemkot Makassar Sertifikatkan 41 Aset Strategis

Sebelum pengajuan sertifikat dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Pemkot Makassar
STADION UNTIA - Lahan di Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal jadi lokasi pembangunan Stadion Untia. Suporter PSM Makassar berharap pembangunan berjalan lancar. 

Ringkasan Berita:
  • Pada tahun 2025, Pemkot Makassar telah berhasil mensertifikatkan 19 bidang tanah dengan total luas sekitar 7,7 hektare.
  • Sebagian besar berada di kawasan Untia seluas 6,7 hektare yang diperuntukkan untuk mendukung pembangunan stadion. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pensertifikatan aset daerah. 

Dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemkot komitmen memperkuat legalitas dan pengamanan aset milik pemerintah. 

Hingga awal Januari 2026, sebanyak 41 bidang aset Pemkot Makassar telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pensertifikatan difokuskan pada aset kantor lurah dan kantor camat. 

Beberapa antaranya Mattoanging, Kampung Buyang, Maccini, Barombong, Mannuruki, Bira, Tamalanrea, Malimongan, Kodingareng, Barrang Caddi, Paccerakkang, dan Tammua dan masih banyak lagi. 

Selain itu, kantor camat yang masuk program pensertifikatan meliputi Manggala, Panakkukang, dan Biringkanaya, sementara untuk Tamalate masih dalam tahap pencarian dan penelusuran berkas.

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Fisik Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Muh Roy Hartono menjelaskan, tahapannya sedang dalam pemetaan aset. 

Roy-sapaannya menjelaskan, sebelum pengajuan sertifikat dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. 

Selanjutnya setelah dokumen rampung, Dinas Pertanahan berkoordinasi dengan BPN untuk memetakan potensi permasalahan lahan.

“Prosesnya cukup panjang. Kita mulai dari pemberkasan, mulai dari sporadik, pernyataan aset, pertanggungjawaban mutlak, pernyataan tanda batas hingga pernyataan tidak bermasalah. Semua harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Roy, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, dari 41 bidang yang diajukan saat ini, tahapan yang berjalan sudah masuk pada proses pemetaan.

Tahap ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau sertifikat lain di atas objek tanah yang akan disertifikatkan.

“Contohnya aset fasum dari perumahan. Banyak yang belum balik nama. Itu harus kita selesaikan dulu. Sama halnya dengan kantor lurah yang status lahannya harus benar-benar jelas,” jelas Roy.

Setelah proses pemetaan dan dinyatakan clean and clear, tahapan berikutnya adalah pengukuran lapangan. 

Tahapan ini dilakukan bersama BPN dengan turun langsung ke lokasi objek pensertifikatan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved