Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pemerintah Belum Transparan

Banyak instansi hanya membuka informasi ketika diminta, dan itupun sering kali melalui proses yang panjang dan berbelit.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas 

Oleh: Aswar Hasan

Dosen Fisipol Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM -Instansi Pemerintah di Indonesia kebanyakan masih tertutup. Sehingga praktik korupsi atau penyewengan lainnya masih marak terjadi.

Banyak instansi hanya membuka informasi ketika diminta, dan itupun sering kali melalui proses yang panjang dan berbelit.

Laporan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjukkan bahwa tidak semua badan publik mematuhi kewajiban mereka untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mempublikasikan informasi secara berkala sebagaimana diamanatkan oleh UU KIP.

Menurut Komisi Informasi Indonesia (KIP), lembaga pemerintah belum sepenuhnya transparan, terutama dalam hal akses terhadap dokumen anggaran dan informasi publik lainnya.

Hal ini berdampak pada upaya demokratisasi dan tata pemerintahan yang baik, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Diantara problem itu, adalah Pemerintah daerah seringkali belum memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan akses terhadap dokumen anggaran secara sistematis, sehingga masyarakat sulit untuk memantau penggunaan anggaran negara.

Pemerintah belum sepenuhnya membuka informasi publik yang bersifat umum dan berdampak luas bagi masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan kinerja pemerintah.

Akibatnya, kurangnya transparansi dapat menghambat upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan kepercayaan publik. 

Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2024 yang dilakukan terhadap 363 badan publik. 

Dari jumlah itu, 160 badan publik (sekitar 44 persen) dinilai "kurang informatif" atau "tidak informatif".

Transparansi pemerintah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Transparansi mengacu pada sejauh mana informasi mengenai proses pengambilan keputusan, kebijakan publik, dan pengelolaan sumber daya negara dapat diakses oleh masyarakat.

Meskipun prinsip ini telah banyak disuarakan, penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia, masih menghadapi banyak tantangan.

Padahal, akses  masyarakat atas informasi tersebut merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.

Penting Pemerintah Transparan

Salah satu problem utama dalam transparansi pemerintah adalah rendahnya akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dan akurat.

Meskipun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan namun, implementasinya masih belum optimal.

Banyak institusi pemerintah yang tidak secara proaktif menyediakan informasi, bahkan cenderung menutup-nutupi data yang seharusnya menjadi hak publik.

Hal itu memperlihatkan adanya ketimpangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Ini tentu masalah.

Masalah lainnya adalah adanya budaya ketertutupan birokrasi yang belum sepenuhnya mendukung prinsip keterbukaan.

Dalam banyak kasus, pejabat pemerintah masih memandang informasi sebagai aset yang harus dijaga eksklusivitasnya untuk tidak dibuka dan bukan sebagai hak publik.

Akibatnya, informasi yang berkaitan dengan anggaran, proyek pembangunan, atau pengadaan barang dan jasa sering kali sulit diakses, atau bahkan disembunyikan dengan alasan keamanan atau kerahasiaan negara yang tidak jelas batasannya.

Selain itu, sistem digitalisasi informasi yang belum merata dan minimnya kapasitas teknologi informasi juga menjadi kendala.

Banyak lembaga pemerintah, khususnya di tingkat daerah, belum memiliki sistem informasi yang memadai untuk menyajikan data secara terbuka dan real-time.

 Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan memantau kinerja pemerintah dan terhambat dalam berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan kebijakan.

Dampak dari kurangnya transparansi pemerintah sangat signifikan. Salah satunya adalah meningkatnya potensi korupsi.

Ketika informasi tidak tersedia secara terbuka, pengawasan publik menjadi lemah, dan ruang gelap dalam pengelolaan anggaran menjadi tempat subur bagi praktik-praktik koruptif.

Selain itu, kurangnya transparansi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang dalam jangka panjang bisa melemahkan legitimasi pemerintah

Bahaya Ketertutupan

Untuk mengatasi masalah  ini, dibutuhkan komitmen politik yang kuat dari para pemimpin dan birokrat untuk membangun budaya pemerintahan yang terbuka.

Penguatan peran lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil dalam mengawal transparansi juga sangat penting.

 Pemerintah perlu memperluas penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan akses data publik secara mudah, cepat, dan akurat.

Dengan meningkatkan transparansi, pemerintah tidak hanya menunjukkan akuntabilitasnya kepada rakyat, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk partisipasi publik, kepercayaan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Setidaknya, terdapat 5 (lima) bahaya akibat ketertutupan pemerintah, yaitu; 

Pertama, rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Karena kurangnya pengawasan publik, pejabat bisa lebih mudah korupsi atau bertindak semena-mena. 

Kedua, hilangnya kepercayaan publik. Rakyat akan semakin curiga serta tidak percaya lagi pada keputusan atau kebijakan pemerintah

Ketiga, partisipasi publik akan tergerus. Tanpa keterbukaan, masyarakat sulit ikut serta dalam proses demokrasi dan pengambilan keputusan untuk kebijakan publik. 

Keempat, terjadi ketidakadilan. Informasi yang hanya dikuasai segelintir orang akan menyebabkan ketimpangan dan diskriminasi di tengah masyarakat. 

Kelima, terjadi pelambatan reformasi. Tertutupnya informasi membuat inovasi dan perbaikan di sektor publik mengalami pelambatan karena informasi terhambat.

Kasus ketertutupan pada masa Orba cukup jadi pelajaran. Pada masa pemerintahan Soeharto, pemerintah sangat tertutup.

Informasi dikendalikan dengan ketat oleh penguasa, media disensor, dan kritik dibungkam.

Akibatnya, korupsi merajalela (seperti pada kasus korupsi di Bulog dan proyek-proyek infrastruktur lainnya), ketimpangan sosial melebar, dan akhirnya meledak menjadi krisis besar tahun 1998 sehingga memicu terjadinya reformasi. Tentu, kita tidak ingin itu terjadi lagi. Makanya pemerintah harus transparan. Wallahu a’lam bisawwabe.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved