Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Nasib Media Penyiaran: Antara PHK, Transformasi Digital dan Ketidakberpihakan Regulasi

Konsekuensi ini akibat dari transaksi akuisisi NetTV oleh PT MD Entertainment Tbk. Hal sama juga dilakukan ANTV, menyusul hal serupa digrup MNC dan CN

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Nasib Media Penyiaran: Antara PHK, Transformasi Digital dan Ketidakberpihakan Regulasi
Ist
OPINI - Muhammad Idris Dosen Ilmu Komunikasi UMI, Mantan Jurnalis dan Penyiar Radio

Regulasi yang tidak berpihak, ketidaksiapan transformasi digital serta absennya peran Komisi Penyiaran Indonesia (Pusat dan Daerah) dalam membangun ekosistem penyiaran sehat.

“Content is Key!” Benarkah Cukup? Ada yang optimis bahwa industri penyiaran akan bertahan karena content is key.

Mereka berargumen bahwa selama ada konten berkualitas, media penyiaran akan tetap dibutuhkan. Tapi benarkah demikian?

Faktanya, konten saja tidak cukup. Media penyiaran hari ini berhadapan dengan empat tantangan besar.

Diantaranya soal dampak disrupsi digital, dimana platform media sosial dan streaming mengubah kebiasaan konsumsi konten informasi.

YouTube, TikTok, FB dan Instagram mengambil alih peran TV dan radio sebagai sumber hiburan dan informasi.

Pemicu lainnya soal ketimpangan regulasi. Bagaimana media penyiaran dibebani aturan ketat, seperti kewajiban siaran lokal, sensor konten, aturan kepemilikan hingga soal pajak.

Ibarat kata, media penyiaran mainstream harus berjuang di bawah regulasi ketat, sementara platform sosial media leluasa tanpa aturan yang jelas.

Situasinya seperti & The rules is no rules, ujar seorang mantan penyiar senior digrup whatsapp.

Peran KPI/KPID juga masih dianggap nihil. Lembaga ini dinilai absen dalam membangun solusi.

Proses seleksi komisioner yang sarat kepentingan politik dan diragukan kapasitas dan integritasnya sebagai salahsatu faktor.

Padahal undang-undang penyiaran mengamanatkan lembaga ini wajib melakukan kajian ekonomi penyiaran merespons problem yang ada.

Ini hanya bisa dilakukan dengan sumber daya komisioner yang memiliki kapasitas, integritas dan jejak rekam di dunia penyiaran yang mumpuni.

Fakta lainnya, lembaga ini cenderung lebih fokus pada pengawasan konten ketimbang mencari solusi kebangkrutan stasiun TV dan radio siaran.

Yang nyaring terdengar hanyalah acara seremonial seperti pemberian award setiap tahun kepada sejumlah stasiun penyiaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved