Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Kuasa Hukum Andi Ibrahim Duga Annar Sampetoding Berusaha Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding sempat menyuruh menghentikan produksi uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Kuasa hukum terdakwa Andi Ibrahim, Dr Alwi Wijaya (tengah) bersama Ahmad Budiarto, dan Suabir usai sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Alwi Wijaya menduga Annar Sampetoding ingin cuci tangan dari kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kuasa hukum terdakwa kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, Alwi Wijaya, menduga, Annar Sampetoding yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini ingin lepas tangan.

Sidang perdana kasus produksi dan peredaran uang palsu dengan empat terdakwa digelar di Pengadilan Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/4).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang perdana ini yakni eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John Beliater Panjaitan.

Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding sempat menyuruh menghentikan produksi uang palsu.

Namun, Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Pindahnya alat dan bahan produksi uang palsu tersebut atas inisiatif Andi Ibrahim.

Baca juga: Peran Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Ada Punya Dua Tugas

UANG PALSU - Empat terdakwa uang palsu Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Peran 4 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin.
UANG PALSU - Empat terdakwa uang palsu Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Peran 4 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin. (TRIBUN-TIMUR.COM - SAYYID)

Alwi Wijaya menanggapi soal Annar ingin lepas tangan dari kasus uang palsu

"Annar ini mau berlindung, sehingga tadi tidak dimunculkan sedemikian rupa. Padahal kalau sebenarnya kita lihat dakwaannya uang palsu dicetak awal di rumah Annar Jl Sunu," katanya

Menurutnya, Syahruna tidak mungkin mencetak uang palsu di rumah Annar tanpa ada yang menyuruh. 

"Tidak akan mungkin Syahruna mencetak uang palsu di situ kalau tidak ada yang  suruh, Kami melihat ada indikasi Annar berusaha lepas dari keterlibatan," jelasnya

Ditanyai soal apakah Annar ingin lepas dari dugaan menjadi tersangka utama dalam kasus ini

"Kita melihat seperti itu,  tapi sekarang setelah penahanan dan pemeriksaan di polres Gowa memang ada indikasi bahwa dia tidak mau terlibat dalam hal pembuatan uang palsu," jelasnya

"Alhasil dalam pemeriksaan saksi-saksi dia terlibat, karena memang dari awal dibuat di rumahnya. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan Annar," sambungnya.

Peran Para Terdakwa

Empat terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang perdana.

Sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/4/2025).

Keempat terdakwa Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John Be.

Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa yakni Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).

Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Baca juga: Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar

JPU Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.

Para terdakwa memiliki peran berbeda-beda.

Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat uang palsu, dia juga yang mengedarkan.

Ia mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Syahruna berperan pembuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.

Ambo Ala dan Jhon Biliater Panjaitan berperanmembantu Syahruna dalam proses pembuatan uang palsu.

"Ambo ala dan John perannya dia membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, mengedarkan tidak, tapi hanya membantu dalam proses pembuatan," jelasnya

19 Tersangka

Sebanyak 19 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin.

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Berperan sebagau pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.

19. AR.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved