Pemprov Sulsel
Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Junaedi Mundur, Kini Ada 15 Jabatan Lowong di Pemprov Sulsel
Mundurnya Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Junaedi menambah daftar jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lowong.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jabatan lowong di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawei Selatan (Sulsel) bertambah.
Mundurnya Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Junaedi menambah daftar jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lowong.
Ashari Fakhsirie meninggalkan jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara Junaedi melepas kursi Kepala Biro Keuangan dan Administrasi Pembangunan.
Keduanya sudah mengirim surat pengunduran diri.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman pun sudah menyetujui mundurnya dua pejabat eselon II Ini.
Kini Ashari dan Junaedi mendapat tugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.
Ashari di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), sedangkan Junaedi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sebelumnya sudah ada 13 jabatan lowong di Pemprov Sulsel.
Ada Salehuddin yang juga mundur dari jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Begitu juga dengan Muh Arsjad yang memilih pensiun dini.
Sementara tiga OPD ditinggal pejabat tinggi pratamanya beralih menjadi pejabat fungsional.
Sukarniaty Kondolele sebelumnya merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kemudian Hasan Sijaya menjabat di Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sementara Andi Bakti Haruni merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Tawarkan Skema Kepemilikan Pesawat Antarprovinsi |
![]() |
---|
TPP ASN Sulsel Dihitung Ulang, Penilaian 75 Persen TPP Cair 75 Persen |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulsel WFH 1–4 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.