Pemprov Sulsel
Andi Sudirman Sentil Efisiensi, Anggaran Pegawai Tembus 68 Persen, Hanya 30 Persen ke Masyarakat
Andi Sudirman Sulaiman blak-blakan saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman blak-blakan saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Alumnus FT Universitas Hasanuddin ini menyorot soal struktur organisasi pemerintahan.
“Terkait manajemen ASN, kami di daerah seperti barang lelang. Harusnya kepala daerah diberi keleluasaan memilih pejabatnya untuk mencapai target visi dan misi,” katanya.
Menurutnya, struktur organisasi juga perlu disederhanakan.
“Misal, satu kepala bidang bisa menangani beberapa proyek, sebagaimana di perusahaan asing. Ini meningkatkan efisiensi,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyorot soal belanja pegawai di Sulsel mencapai 41 persen dari APBD.
“Ditambah belanja penunjang bisa sampai 68 persen. Jadi, hanya 20-30 persen anggaran yang benar-benar sampai ke masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoal pentingnya memperkuat hubungan langsung antara kepala daerah dan Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut juga hadir Wakil Mendagri Ribka Haluk, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Sedangkan kepala daerah yang lain hadir secara virtual.
Dalam rapat tersebut, Andi Sudirman menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan otonomi daerah yang menurutnya mengalami penyimpangan. Ia menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, otonomi seluas-luasnya harus diberlakukan kembali.
"Kalau pengamatan saya, selama ini ada semacam misleading terkait pemerintahan daerah. Kalau kita kembalikan ke undang-undang, maka otonomi seluas-luasnya itu harus diberlakukan. Presiden sebagai kepala negara semestinya berkoordinasi langsung dengan gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepala daerah adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga seluruh instansi vertikal kementerian dan lembaga di daerah seharusnya berada di bawah koordinasi kepala daerah.
Sudirman mencontohkan pengalaman saat menghadapi pandemi COVID-19, di mana terjadi ketidakseimbangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Waktu itu, instansi vertikal memegang senjatanya, daerah memegang pelurunya. Kami di daerah bekerja sangat berat," katanya.
Ia juga mengusulkan agar dibentuk grup komunikasi khusus antara kepala daerah dan Presiden untuk mempercepat penyelesaian persoalan daerah dan memastikan kementerian serta lembaga memberikan dukungan maksimal.
Lebih jauh, Gubernur Sulsel mendukung penuh arahan Presiden terkait penyederhanaan regulasi.
Ia mengusulkan agar kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), dapat langsung diturunkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Banyak sekali tumpang tindih lembaga yang mengatur peran daerah, mulai dari BUMD, rumah sakit, desa, hingga keuangan daerah. Ini perlu sinkronisasi," tambahnya.
Selain itu, ia berharap kepala daerah diberi fleksibilitas lebih dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, saat ini ruang gerak pemerintah daerah terbatas karena hanya dapat melakukan perubahan pada saat anggaran pokok diubah.
"Kalau ada jembatan rusak, kami ingin bisa langsung eksekusi tanpa harus menunggu proses panjang," kata Sudirman.(*)
| Rp1,28 Triliun Dana Pemprov Sulsel Mengendap di Bank, Jufri Rahman: Jangan Salahkan Daerah |
|
|---|
| Ini Isi Pertanyaan Job Fit Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel |
|
|---|
| APBD Perubahan Sulsel Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, Proyek Multiyears Aman |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.