Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Merica Demi Nafkahi Ibu dan Anak, Petani di Lutim Dapat Pengampunan dari Kejati Sulsel

MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Dok. Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIF. JUSTICE - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kisah haru dirasakan MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Ia terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica. 

Akibatnya, MS ditetapkan tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian. 

Kasus pencurian tersebut terjadi di perkebunan merica milik HK (47) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Minggu 9 Februari 2025 lalu.

Saat itu, MS melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.

Berkas perkara kasus MS pun telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU yang melihat kasus ini lebih jauh, akhirnya bermurah hati dengan mengambil langkah restoratif justice.

Pemberian restoratif justice itu, diamini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.

Agus Salim mengatakan, saat itu tersangka MS mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. 

Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ).

RJ diterapkan melalui berbagai aspek termasuk melihat status sosial tersangka. 

"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).

"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.

Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica. 

"Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," ungkap Agus Salim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved