75 Hari, Dua Lahan Dieksekusi di Jl AP Pettarani Kota Makassar
Dua lahan dieksekusi di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, dalam kurun waktu 75 hari. Total ada dua gedung dan sembilan ruko dirobohkan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sakinah Sudin
Kuasa Hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, menyebut, tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
Dalam kesepakatan itu, kata Ichsanullah, para pihak sepakat mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing.
"Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi," katanya di lokasi eksekusi.
Ichsanullah menegaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 kesepakatan bersama.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut dia, pihak Ricky juga sepakat mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Ricky menuding Jen Tang dan Eddy melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, serta penggunaan hak atas benda tidak bergerak tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 383 KUHP.
"Oleh Pak Ricky, disepakati pula mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy. Ini tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama," ujarnya.
Ia melanjutkan, Pasal 3 kesepakatan itu juga menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008, seluas 3.825 m⊃2;, tetap sah atas nama Ricky Tandiawan dan mengikat secara hukum.
"Semua dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegasnya.
"Anehnya, justru pihak Jen Tang dan Eddy kini melanggarnya. Mereka diam-diam mengajukan lagi permohonan eksekusi atas perkara perdata yang telah dikesampingkan dalam kesepakatan tadi," tambahnya. (*)
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 28 Agustus 2025, Naik Dikit |
![]() |
---|
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Jalani Sidang Perdana di Makassar, Pemindahan Picu Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.