75 Hari, Dua Lahan Dieksekusi di Jl AP Pettarani Kota Makassar
Dua lahan dieksekusi di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, dalam kurun waktu 75 hari. Total ada dua gedung dan sembilan ruko dirobohkan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dalam kurun waktu 75 hari, dua lahan dieksekusi di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Total ada dua gedung dan sembilan ruko dirobohkan.
Pertama, eksekusi lahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 05/EKS/2021/PN.Mks jo.No:49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Eksekusi lahan ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dengan Salahuddin Hamat Yusuf dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.
Sebanyak, sembilan ruko dan satu gedung yang berdiri di atas lahan 12.931 meter persegi itu diratakan dengan tanah pada Kamis (13/2/2025).
Eksekusi lahan ini sempat diwarnai kericuhan. Pemilik lahan bertahan di depan rukonya.
Mulanya, massa memulai aksi sejak pukul 06.30 Wita untuk menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak mengeksekusi lahan.
Massa lalu memblokade separuh ruas jalan AP Pettarani dengan membakar ban di tengah jalan. Arus lalu lintas pun dialihkan.
Bentrokan tak terhindarkan saat kepolisian mencoba membubarkan massa yang menutup jalan menggunakan water cannon. Massa membalas dengan melempar batu ke arah petugas.
Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.
"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar , beberapa waktu lalu.
Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.
"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu berupa rincik.
"Rincik itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," ucap Hendra.
Saat ditanya terkait klaim tergugat yang mengaku punya Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim kliennya, Hendra mengklaim, SHM tersebut telah dibatalkan pengadilan.
"SHM itu di atas alas hak rincik yang sudah dibatalkan karena palsu. Dasar itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan minta membatalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum," katanya.
Sementara kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menanggapi bahwa opini yang berkembang menyebutkan, SHM milik Hamat Yusuf, yang merupakan orang tua kliennya, telah dibatalkan.
Padahal, menurut Alif, SHM tersebut justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan hasil gelar perkara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42.083 m⊃2; atas nama Drs. Hamat Yusuf, yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994.
Alif menegaskan, pernyataan disampaikan Baso Matutu dan kuasanya adalah fitnah yang harus diselidiki lebih lanjut.
Sebelum eksekusi dilakukan, para ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, namun tetap tidak didengarkan.
"Keberatan sudah kami sampaikan kepada Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, Presiden, Wakil Presiden, dan instansi terkait, namun eksekusi tetap dilaksanakan," ujar Alif.
Dia menekankan bahwa tanah yang kini menjadi milik Saladin Hamat Yusuf dan diteruskan kepada 12 ahli warisnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Sertifikat ini sudah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan, baik di tingkat negeri, banding, pengadilan tata usaha negara, hingga kasasi.
"Eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah," tegasnya.
Kedua, eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Senin (28/4/2025).
Eksekusi lahan 4.000 meter persegi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.
Penggugat adalah Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya Eddy Aliman, sedangkan tergugat adalah PT Timurama. Namun, showroom Mazda saat ini dimiliki oleh Ricky Tandiawan.
Kuasa Hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, menyebut, tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
Dalam kesepakatan itu, kata Ichsanullah, para pihak sepakat mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing.
"Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi," katanya di lokasi eksekusi.
Ichsanullah menegaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 kesepakatan bersama.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut dia, pihak Ricky juga sepakat mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Ricky menuding Jen Tang dan Eddy melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, serta penggunaan hak atas benda tidak bergerak tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 383 KUHP.
"Oleh Pak Ricky, disepakati pula mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy. Ini tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama," ujarnya.
Ia melanjutkan, Pasal 3 kesepakatan itu juga menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008, seluas 3.825 m⊃2;, tetap sah atas nama Ricky Tandiawan dan mengikat secara hukum.
"Semua dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegasnya.
"Anehnya, justru pihak Jen Tang dan Eddy kini melanggarnya. Mereka diam-diam mengajukan lagi permohonan eksekusi atas perkara perdata yang telah dikesampingkan dalam kesepakatan tadi," tambahnya. (*)
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 28 Agustus 2025, Naik Dikit |
![]() |
---|
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Jalani Sidang Perdana di Makassar, Pemindahan Picu Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.