Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

75 Hari, Dua Lahan Dieksekusi di Jl AP Pettarani Kota Makassar

Dua lahan dieksekusi di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, dalam kurun waktu 75 hari. Total ada dua gedung dan sembilan ruko dirobohkan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Kaswadi Anwar
EKSEKUSI LAHAN – Showroom Mazda Makassar di Jl AP Pettarani, Kota Makassar dirobohkan, Senin (28/4/2025). Lahan showroom Mazda dieksekusi oleh PN Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dalam kurun waktu 75 hari, dua lahan dieksekusi di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Total ada dua gedung dan sembilan ruko dirobohkan.

Pertama, eksekusi lahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 05/EKS/2021/PN.Mks jo.No:49/Pdt.G/2018/PN.Mks.

Eksekusi lahan ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dengan Salahuddin Hamat Yusuf dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.

Sebanyak, sembilan ruko dan satu gedung yang berdiri di atas lahan 12.931 meter persegi itu diratakan dengan tanah pada Kamis (13/2/2025).

Eksekusi lahan ini sempat diwarnai kericuhan. Pemilik lahan bertahan di depan rukonya.

Mulanya, massa memulai aksi sejak pukul 06.30 Wita untuk menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak mengeksekusi lahan.

Massa lalu memblokade separuh ruas jalan AP Pettarani dengan membakar ban di tengah jalan. Arus lalu lintas pun dialihkan.

Bentrokan tak terhindarkan saat kepolisian mencoba membubarkan massa yang menutup jalan menggunakan water cannon. Massa membalas dengan melempar batu ke arah petugas.

Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.

"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar , beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu berupa rincik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved