Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Mesra Gay Viral, Munafri Serukan Pembentukan Perda Anti-LGBT di Makassar

Video tersebut tersebar luas di berbagai platform sosial media dengan menyorot pasangan gay yang berciuman sambil menikmati musik DJ. 

Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur/ Siti Aminah
PERDA ANTI-LGBT - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025). Munafri mendorong lahirnya perda anti LGBT 

" Setelah dimediasi, demonstran akhirnya  membubarkan diri pada pukul 01.30 WITA," paparnya. 

Helmy menegaskan, Pmerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat. 

Pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

Diketahui, Helen's Night Mart hanya mengantongi izin alkohol golongan A yang terbit dari Kementerian Perdagangan. 

Sementara saat Tim berada di lokasi ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman alkohol golongan B dan C (SKPL BC)

"Jadi pada saat kami di lokasi, ditemukan adanya penjualan Minol kategori B dan C kepada pengunjung yang datang," ungkapnya. 

Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar atas nama PT Makassar Pettarani Point, izin ini terbit pada 24 Februari 2024.

Dalam izin tersebut, usaha terdaftar sebagai aktifitas seni pertunjukan, restoran dengan kapasitas 50-100 kursi, kelab malam, diskotek, dan bar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved