Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Mesra Gay Viral, Munafri Serukan Pembentukan Perda Anti-LGBT di Makassar

Video tersebut tersebar luas di berbagai platform sosial media dengan menyorot pasangan gay yang berciuman sambil menikmati musik DJ. 

Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur/ Siti Aminah
PERDA ANTI-LGBT - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025). Munafri mendorong lahirnya perda anti LGBT 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespon terkait viralnya video mesra sesama jenis di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar

Video tersebut tersebar luas di berbagai platform sosial media dengan menyorot pasangan gay yang berciuman sambil menikmati musik DJ. 

Belakangan terungkap bahwa lokasi tersebut berada di Helen's Night Mart, Jl Ap Pettarani. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin geram, menurutnya tindakan tersebut melanggar norma apalagi dilakukan oleh sesama jenis. 

"Kita selalu bilang dari awal, yang ingin kita bangun adalah akhlak. Ini harus ada pendidikan," ucap Munafri Aroi diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025) 

Munafri mendorong agar Pemkot Makassar bersama DPRD menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) anti LGBT

Ranperda ini menjadi tindak tegas pemerintah untuk mencegah dan menangkal adanya kampanye LGBT secara terang-terangan. 

Munafri menegaskan, ia tidak melarang usaha THM di Makassar, tetapi pihak pengelola juga harus taat aturan. 

"Dikasih izin? Silahkan. Tapi kan tidak harus begini bentuknya (tindak asusila). Apa yang kita mau dapat dari seperti ini. Saya harapkan proses ini sesuai regulasi berlaku," tegasnya. 

Diketahui, usai viralnya video asusila tersebut, Satgas Pengawas Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di Helen's Night Mart pada Rabu (23/4/2025) malam. 

Dari sidak tersebut ditemukan aktivitas penjualan minol tanpa izin. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, petugas terpaksa menyita dan menyegel barang yang dijual tanpa izin resmi tersebut. 

"Kegiatan ini bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan publik," jelasnya. 

Sayangnya, pada saat penindakan dan pembubaran pengunjung berjalan tidak kondusif dikarenakan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ormas di area parkir Helen's Night Mart. 

Pihak demonstran kemudian dimediasi oleh Jatanras Polrestabes Makassar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved