Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tipu Korban Rp222 Juta dengan Modus Proyek Fiktif, Pria di Gowa Ditangkap Polisi

Ipda Alfian mengatakan korban awalnya diajak Sandi untuk bergabung dalam proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Dok Polres Gowa
PENIPUAN DI GOWA - Sosok salah satu penipu bermodus proyek fiktif. Pelaku mendekam di Polres Gowa, Kamis (24/4/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus penipu bermodus proyek fiktif, Januar Ade dan Sandi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial NHM (27) melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Modusnya pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan pengadaan dari dinas kelautan dan perikanan dengan meminta sejumlah uang kepada untuk dijanjikan keuntungan dari modal korban," kata Ipda Alfian saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (24/4/2025)

Ipda Alfian mengatakan korban awalnya diajak Sandi untuk bergabung dalam proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Selanjutnya, Sandi mempertemukan korban dengan Januar yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek tersebut.

Kedua pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 222 juta kepada korban sebagai modal kerja dan menjanjikan keuntungan proyek sebesar Rp114 juta.

"Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban tidak dikembalikan," kata Ipda Alfian 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp222 juta," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan Januar Ade Pribadi di rumahnya di Jl Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Satu pelaku Januar telah kita tangkap. Dan satu pelaku masih dalam pengejaran," jelasnya

Saat ini, pelaku Januar mendekam di sel tahanan Polres Gowa.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved