Terungkap Bagi-bagi Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku, Saksi Bicara di Sidang Hasto Kristiyanto
Patrick Gerard Masoko alias Geri mengatakan dirinya diperintahkan Saeful Bahri untuk mengambil uang Rp 850 juta dari Harun Masiku
Geri kemudian pergi ke Kantor DPP PDIP untuk menyerahkan uang Rp 170 juta yang menjadi bagian Donny.
Dia mengatakan penyerahan itu dilakukan di parkir basement Kantor DPP PDIP.
"Sudah saya ketemu Pak Donny saya kasih yang uang sejumlah tersebut, sudah saya balik pak," ujar Geri.
Dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu Setiawan agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Sumber: Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sidang Hasto Ungkap Pembagian Uang Rp 850 Juta Dari Harun Masiku, Donny Kecipratan Rp 170 Juta
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Peran Abdul Azis dan 4 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap RSUD Kelas C Koltim, Bupati Minta Fee Rp9 M |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.