Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Mengenal Prof Adi Sulistiyono Mediator Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Guru Besar UNS Surakarta

Pemilihan Prof Adi Sulistiyono, hasil keputusan bersama antara pihak penggugat dan tergugat di PN Surakarta hari ini, Kamis (24/4/2025).

Editor: Ansar
https://www.lkbhfhuns.org
IJAZAH PALSU - Potret Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Adi Sulistiyono, yang diunduh dari situs resmi UNS pada Kamis (24/4/2025). Prof. Adi Sulistiyono dipilih menjadi mediator dalam sidang mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar pada Rabu (30/4/2025). 

Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.

Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November  2002-2007.

Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.

Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

Pihak Jokowi Ingin Mediasi

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."

"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkap Irpan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved