Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapak PKL di Trotoar Ditertibkan, Disperindag Sinjai: Sesuai Aturan

Satpol PP Sinjai tertibkan lapak PKL di trotoar Pasar Sentral. Disperindag sebut penertiban sesuai aturan karena sudah diberi peringatan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN
PENEGAKAN PERDA - Satpol PP Sinjai saat tertibkan lapak di area pasar sentral Sinjai (21/4/20525). Kepala Disperindag Sinjai sebut langkah ini sudah tepat. Disperindag sebut penertiban sesuai aturan karena sudah diberi peringatan. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag) Sinjai angkat bicara terkait penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Sentral Sinjai.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sinjai melakukan penertiban PKL berjualan di perempatan Jl Persatuan Raya dan Jl Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa, Senin (21/04/2025).

Lapak para pedagang dibongkar petugas karena berdiri di atas trotoar.

Kepala Disperindag Sinjai, Muh Saleh, menyebut langkah ini sudah tepat.

“Langkah ini sudah tepat. PKL yang kita sudah tertibkan ini kan memang melanggar, dia mendirikan lapak di trotoar,” kata Muh Saleh, Kamis (24/5/2025).

Ia menjelaskan, para pedagang tersebut sebelumnya telah diberi peringatan berulang kali.

Mereka berjualan di atas pedestrian yang seharusnya digunakan pejalan kaki. 

Keberadaan lapak juga mengganggu pandangan dan estetika kota.

“Sebelumnya telah kami peringatkan kepada seluruh penjual yang memakai trotoar dan menghalangi pandangan di sudut-sudut jalan itu agar tidak berjualan di sini,” katanya.

Muh Saleh menambahkan, keberadaan PKL di lokasi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pandangan pengemudi.

“Penertiban ini adalah tindakan terakhir karena masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah,” ujarnya.

Meski ditertibkan, para PKL masih tetap bisa berjualan di tempat yang telah disediakan.

“Kan sudah ada tempatnya di situ, tapi mereka perluas wilayah penjualannya sampai ke trotoar. Ini lah yang kami tertibkan,” ujarnya.

Muh Saleh juga membantah tudingan bahwa Pemkab Sinjai di bawah kepemimpinan Hj Ratnawati membatasi ruang usaha PKL.

“Tidak ada seperti itu. Intinya yang kami tertibkan itu yang melanggar, yang berjualan di trotoar,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved