Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Helen's Night Mart Makassar Langgar Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditemukan saat Satgas Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/4/2025) malam.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Istimewa/DPM PTSP Makassar
HELENS NIGHT - Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Helen's Night Mart, Jl Ap Pettarani, Rabu (23/4/2025) malam.  Petugas menyita dan menyegel barang yang dijual tanpa izin resmi tersebut. 

"Jadi pada saat kami di lokasi, ditemukan adanya penjualan Minol kategori B dan C kepada pengunjung yang datang," ungkapnya. 

Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar atas nama PT Makassar Pettarani Point, izin ini terbit pada 24 Februari 2024.

Dalam izin tersebut, usaha terdaftar sebagai aktifitas seni pertunjukan, restoran dengan kapasitas 50-100 kursi, kelab malam, diskotek, dan bar. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved