Helen's Night Mart Makassar Langgar Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
Aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditemukan saat Satgas Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/4/2025) malam.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Istimewa/DPM PTSP Makassar
HELENS NIGHT - Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Helen's Night Mart, Jl Ap Pettarani, Rabu (23/4/2025) malam. Petugas menyita dan menyegel barang yang dijual tanpa izin resmi tersebut.
"Jadi pada saat kami di lokasi, ditemukan adanya penjualan Minol kategori B dan C kepada pengunjung yang datang," ungkapnya.
Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar atas nama PT Makassar Pettarani Point, izin ini terbit pada 24 Februari 2024.
Dalam izin tersebut, usaha terdaftar sebagai aktifitas seni pertunjukan, restoran dengan kapasitas 50-100 kursi, kelab malam, diskotek, dan bar. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Senyum Merekah Pedagang Bunga di TPU Dadi Dapat Gerobak dari Pemkot Makassar-Bank Sulselbar |
![]() |
---|
Ribuan Penonton Ramaikan Opening Honda DBL 2025 South Sulawesi Series di GOR Unhas |
![]() |
---|
Rektor UMI Dukung Polri Ungkap Aktor Kerusuhan, Dorong Reformasi Humanis |
![]() |
---|
PKKMB Polinus Makassar 2025 Dorong Adaptasi dan Kesiapan Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
PSM Makassar Seleksi Tahap 2 Ramang Muda, U-16 hingga U-20 Unjuk Kemampuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.