Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Helen's Night Mart Makassar Langgar Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditemukan saat Satgas Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/4/2025) malam.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Istimewa/DPM PTSP Makassar
HELENS NIGHT - Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Helen's Night Mart, Jl Ap Pettarani, Rabu (23/4/2025) malam.  Petugas menyita dan menyegel barang yang dijual tanpa izin resmi tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi di Helen's Night Mart, Jl AP Pettarani. 

Aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditemukan saat Satgas Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut pada Rabu (23/4/2025) malam. 

Sebanyak 50 orang yang ada dalam rombongan pengawas perizinan tersebut. 

Terdiri dari unsur DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol-PP, DTRB, DLH, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Panakkukang. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, petugas terpaksa menyita dan menyegel barang yang dijual tanpa izin resmi tersebut. 

Sebelumnya, masyarakat melalui sosial media telah menyampaikan keresehannya terkait aktivitas terlarang di tempat tersebut. 

Sehingga, DPM PTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dan kepolisian turun untuk memastikan aktivitas yang ada di Helen's Night Mart. 

"Kegiatan ini bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan publik," jelasnya. 

Sayangnya, pada saat penindakan dan pembubaran pengunjung berjalan tidak kondusif dikarenakan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ormas di area parkir Helen's Night Mart. 

Pihak demonstran kemudian dimediasi oleh Jatanras Polrestabes Makassar.

"Setelah dimediasi, demonstran akhirnya  membubarkan diri pada pukul 01.30 WITA," paparnya. 

Helmy menegaskan, Pmerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat. 

Pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

Diketahui, Helen's Night Mart hanya mengantongi izin alkohol golongan A yang terbit dari Kementerian Perdagangan. 

Sementara saat Tim berada di lokasi ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman alkohol golongan B dan C (SKPL BC)

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved