Helen's Night Mart Makassar Langgar Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
Aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditemukan saat Satgas Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/4/2025) malam.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi di Helen's Night Mart, Jl AP Pettarani.
Aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditemukan saat Satgas Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut pada Rabu (23/4/2025) malam.
Sebanyak 50 orang yang ada dalam rombongan pengawas perizinan tersebut.
Terdiri dari unsur DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol-PP, DTRB, DLH, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Panakkukang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, petugas terpaksa menyita dan menyegel barang yang dijual tanpa izin resmi tersebut.
Sebelumnya, masyarakat melalui sosial media telah menyampaikan keresehannya terkait aktivitas terlarang di tempat tersebut.
Sehingga, DPM PTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dan kepolisian turun untuk memastikan aktivitas yang ada di Helen's Night Mart.
"Kegiatan ini bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan publik," jelasnya.
Sayangnya, pada saat penindakan dan pembubaran pengunjung berjalan tidak kondusif dikarenakan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ormas di area parkir Helen's Night Mart.
Pihak demonstran kemudian dimediasi oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
"Setelah dimediasi, demonstran akhirnya membubarkan diri pada pukul 01.30 WITA," paparnya.
Helmy menegaskan, Pmerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.
Pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
Diketahui, Helen's Night Mart hanya mengantongi izin alkohol golongan A yang terbit dari Kementerian Perdagangan.
Sementara saat Tim berada di lokasi ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman alkohol golongan B dan C (SKPL BC)
Senyum Merekah Pedagang Bunga di TPU Dadi Dapat Gerobak dari Pemkot Makassar-Bank Sulselbar |
![]() |
---|
Ribuan Penonton Ramaikan Opening Honda DBL 2025 South Sulawesi Series di GOR Unhas |
![]() |
---|
Rektor UMI Dukung Polri Ungkap Aktor Kerusuhan, Dorong Reformasi Humanis |
![]() |
---|
PKKMB Polinus Makassar 2025 Dorong Adaptasi dan Kesiapan Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
PSM Makassar Seleksi Tahap 2 Ramang Muda, U-16 hingga U-20 Unjuk Kemampuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.