Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

358 Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Dikuasai Pensiunan, 18 Unit Hilang

358 kendaraan dinas Pemkab Luwu masih dikuasai pensiunan ASN, 18 unit hilang dan dilaporkan ke polisi.

Tribun Timur/Muh Sauky
RANDIS TERBENGKALAI – Potret kendaraan dinas milik Pemkab Luwu, Sulsel. 358 masih dikuasai pensiunan ASN. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Sebanyak 358 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Temuan ini terungkap setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu melakukan pendataan.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menyebut total kendaraan dinas milik Pemkab Luwu berjumlah 2.124 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 unit tidak tercatat dalam penguasaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Awalnya kami mencatat 605 unit, tapi setelah Apel Penertiban Randis, jumlahnya bertambah menjadi 612," ujar Randi, Kamis (24/4/2025).

Dari 612 unit itu, sebanyak 358 kendaraan masih dikuasai pensiunan ASN. 

Rinciannya delapan unit roda empat, 349 unit roda dua, dan satu unit roda tiga.

Selain itu, 125 unit tercatat telah berpindah tangan antar-SKPD, dan 111 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Dari 111 unit itu, delapan kendaraan roda empat.

Sementara 103 adalah kendaraan roda dua.

Sebanyak 18 unit di bahkan telah dinyatakan hilang dan dilaporkan ke kepolisian.

Randi menjelaskan, kendaraan tidak diketahui keberadaannya tersebar di sejumlah instansi seperti Bappenda, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Kecamatan Latimojong.

Ia menegaskan, BKAD hanya bertugas mencatat dan mengelola data aset, bukan menertibkan fisik kendaraan.

“Banyak masih mengira BKAD harus menertibkan fisik kendaraan, padahal itu kewenangan pengguna barang. Kami hanya mengelola data,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BKAD merekomendasikan pembentukan tim penertiban randis. 

Tim ini akan melibatkan Inspektorat, Satpol PP, SKPD pemilik kendaraan, serta Bidang Aset BKAD.

“Ini penting agar randis benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat dengan baik,” tandas Randi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved