Tugas Utama Lucky Hakim Selama Jadi Anak Magang di Kemendagri, Disanksi Usai Pelesiran ke Jepang
Sanksi terhadap Lucky Hakim lantaran plesiran ke Jepang tanpa izin pada 2-7 April 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi magang 3 bulan kepada Lucky Hakim Bupati Indramayu.
Sanksi terhadap Lucky Hakim lantaran plesiran ke Jepang tanpa izin pada 2-7 April.
Lucky Hakim akan mulai magang di Kemendagri per 28 April 2025.
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lucky Hakim harus berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam sepekan.
Selama mendapatkan sanksi, ia diharuskan membagi waktunya sebagai kepala daerah.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Dihukum Jadi Anak Magang, Sanksi Model Baru bagi Pejabat Plesiran Tanpa Izin
"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, dan lain-lain."
"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, mengaku tahu kabar soal sanksi Lucky Hakim.
“Kita baru lihat videonya semalam terkait pernyataan Wamendagri terkait sanksi magang selama tiga bulan dalam setiap minggunya datang ke Kementrian Dalam Negeri, kita minta itu dipatuhi dengan baik," ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Sirojudin menyampaikan, sanksi magang ini sebenarnya tidak tercantum dalam regulasi terkait sanksi yang diberikan apabila ada kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk bisa menghormati bentuk sanksi yang diberikan tersebut.
Di sisi lain, Sirojudin juga meminta kepada Bupati Indramayu menjalani sanksi yang sudah diberikan sebaik mungkin.
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel |
![]() |
---|
Humas Pemkab Jeneponto Peringkat 2 Nasional Amplifikasi Komunikasi Pemerintah, Ungguli 512 Daerah |
![]() |
---|
Kajian ICMI Jepang: Artificial Intelligence Canggih tapi Belum Bisa Gantikan Akal, Hati, Roh Manusia |
![]() |
---|
Badly Juara di Jepang, IMI Dorong Sirkuit Balap Dibangun di Luwu Timur |
![]() |
---|
Resmi Bercerai, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Akhiri Rumah Tangga Setelah 2 Tahun Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.