Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Lucky Hakim Dihukum Jadi 'Anak' Magang, Sanksi Model Baru bagi Pejabat Plesiran Tanpa Izin

Bupati jadi "anak" magang. Itulah bakal dijalani Bupati Indramayu, Lucky Hakim walaupun dia seorang pejabat negara, gara-gara melanggar disiplin.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
BUPATI LIBURAN - Momen Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat liburan di Jepang, awal April 2025. Akibat liburan tanpa izin, Lucky dijatuhi sanksi disiplin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati jadi "anak" magang.

Itulah bakal dijalani Bupati Indramayu, Lucky Hakim walaupun dia seorang pejabat negara, gara-gara melanggar disiplin.

Pelanggaran disiplin berupa plesiran ke Jepang tanpa izin.

Sanksi tersebut akan dijalani Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025).

Dia jadi "anak" magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Praktik magang dilakukan minimal sehari dalam sepekan selama tiga bulan.

 Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim dituntut dapat membagi waktu sebagai kepala daerah dan menjalankan sanksinya.

"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkap Wakil Mendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.

"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," sambungnya mengatakan.

 Sebelumnya, hasil pemeriksaan Kemendagri memutuskan Lucky Hakim bersalah dan disanksi magang selama tiga bulan untuk mendalami tata kelola politik pemerintahan.

"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, dan lain-lain." 

"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," terangnya.

Pengakuan Lucky Hakim

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved