Sengketa Yayasan Atma Jaya, Ditjen AHU Siap Mensupport APH
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel siap Mensupport Aparat Penegak Hukum (APH).
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel siap Mensupport Aparat Penegak Hukum (APH).
Ini kaitan dugaan keterlibatan notaris dalam proses penerbitan akta nomor 34 tentang Yayasan Atma Jaya yang baru.
Sebab, kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan Polda Sulsel.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menegaskan kasus ini perlu didalami dan APH sendiri sudah menyurat kepada mereka untuk memeriksa notaris terkait, Betsy Sirua.
"Ini perlu didalami ya. Tetapi kemarin dari APH sudah melayangkan surat ke kami untuk izin pemeriksaan notarisnya. Dan notarisnya juga diperiksa," ujarnya seperti rilis diterima Tribun.timur.com, Selasa (22/4/2025).
Pada prinsipnya, masalah apa pun yang dihadapi Yayasan Atma Jaya saat ini dan apa pun yang dibutuhkan oleh APH, mereka siap membantu. Sehingga, Demson memastikan tidak akan ada upaya menghalang-halangi.
"Sebenarnya ini internal. Artinya mereka rapat, keluar berita acara, kemudian itu diajukan ke notaris, dan notaris mengajukan ke kami," Demson Marihot menambahkan.
Demson menegaskan sistem yang ada di mereka otomatis. Sehingga, dia menyampaikan seharusnya permasalahan seperti itu sudah selesai di tingkat notaris, sebab notaris merupakan pejabat negara yang sudah disumpah.
Namun karena ada permasalahan, pihaknya kini melakukan tracking kembali terhadap notaris bersangkutan.
"Notaris ini kan pejabat negara, kami menganggap seharusnya sudah clear, dimasukkan ke AHU online. Namun ternyata ada masalah, ya kami track lagi dong di mana ini selipnya. Jadi APH akan melakukan itu. Tugas kami, data apa pun yang dibutuhkan APH kami siap support," tegasnya.
Berkaitan dengan dampaknya, jika memang pengadilan menyatakan akta notaris tersebut harus dibatalkan, maka itu bisa saja batal.
Karena pihaknya hanya mengikuti penetapan pengadilan saja, sehingga jika harus dibatalkan maka mereka akan membatalkan akta tersebut.
"Kalau untuk verifikasi di kami, karena AHU masih berbenah, maka kami usulkan ke depan itu ketika ada perubahan pengurus dan sebagainya, harus ada permintaan OTP ke pemegang saham atau kepengurusan. Sehingga prosesnya lebih form."
"Selama ini tidak seperti itu. Kami hanya menempatkan notaris sebagai pejabat negara yang berhak untuk itu," katanya.
Dia juga mengaku, dalam sistem pelayanan memang ada dua sisi, khususnya dalam hal kecepatan layanan itu.
Muhammad Safri: Aktivitas Tambang Ugal-ugalan di Sulteng, Negara Gagal Lindungi Rakyat |
![]() |
---|
BHP Makassar Jamin Hak Ahli Waris dalam Pembukaan Wasiat Tertutup Almarhum Philip John Wilson |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemkab Jeneponto Kerja Sama Bikin Produk Hukum Daerah Berkualitas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulsel Bakal Permudah Pengurusan Hak Cipta Musisi Makassar |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Jalin Kerja Sama dengan 5 Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.