Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Uang Negara Rp 1 M buat Kepentingan Pribadi, Bendahara Kormi Makassar Tersangka Korupsi

Junaedah, Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN LAMPUNG
KASUS KORUPSI - Ilustrasi kasus korupsi. Junaedah, Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kormi yang merugikan negara Rp 1 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Junaedah, Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kormi yang merugikan negara Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan bahwa tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah KORMI Makassar pada tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara.

"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar Rp 1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," kata Alamsyah dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

Junaedah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Senin (21/4/2025).

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2024 lalu, tim penyidik Kejari Makassar menggeledah Kantor Kormi Makassar, Jalan RS Islam Faisal, Makassar.

Baca juga: Bendahara KORMI Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2023

Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana hibah. 

Bagaimana Junaedah bisa korupsi?

Kata Alamsyah, uang negara itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, dia justru menggunakannya untuk kepentigan pribadi.

"Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Alamnya.

Junaedah oun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka pun kini dijebloskan ke Rutan Makassar.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved