Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendahara KORMI Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2023

Ia diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat sebesar Rp1 miliar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Makassar
KORUPSI MAKASSAR - Bendahara KORMI Makassar, berinisial J saat hendak ditahan tim Kejari Makassar, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah, Senin (21/4/2025). Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.015.677.550. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, tersangka merupakan Bendahara KORMI berinisial J.

Ia diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar," kata Nauli Rahim Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Makassar, lanjut Nauli, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan jumlahnya lebih dari satu miliar rupiah.

"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.015.677.550," ujarnya 

Dana hibah yang berasal dari APBD Kota Makassar tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan rekreasi dan olahraga masyarakat.

Namun, menurut pengakuan tersangka, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," tegasnya.

Tindakan tersebut lanjut dia, mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah serta mencoreng semangat pengembangan olahraga rekreasi yang menjadi tujuan utama KORMI.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Makassar mengklaim telah menggunakan dasar hukum yang tegas dan jelas.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai bentuk langkah hukum selanjutnya, penyidik Kejari Makassar telah mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini diharapkan dapat menghindari potensi penghilangan barang bukti ataupun gangguan terhadap saksi-saksi lain yang mungkin akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved