Febri Diansyah Diterpa Masalah Usai Digeledah KPK Soal SYL, Kini Harun Masiku, PDIP Bertindak
Adapun informasi tersebut sempat disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto beberapa waktu lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Febri Diansyah kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diterpa masalah baru.
Setelah kantor firma hukum Visi Law Office digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Febri Diansyah sendiri sempat menjadi tim kuasa hukum SYL terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
"Benar (digeledah) terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan di kantor eks jubir KPK tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Hasil geledah Kantor Visi Law Office dokumen dan BBE," kata Tessa pada Kamis (20/3/2025).
Kini, Febri Diansyah kini harus hadapi lagi masalah baru.
Politisi PDIP, Guntur Romli buka suara terkait informasi Febri Diansyah pernah ikut ekspose perkara dugaan suap Harun Masiku saat masih menjabat sebagai pejabat KPK.
Adapun informasi tersebut sempat disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto beberapa waktu lalu.
Tessa mengatakan hal itu menjadi alasan Febri Diansyah diperiksa KPK pada Senin (14/4/2025) pekan lalu.
Terkait hal tersebut, Guntur mengatakan bahwa upaya semacam itu semata-mata demi menyingkirkan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Hasto.
"Kami menangkap ada upaya-upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto."
"Menjadi pertanyaan kita, apa yang sebenarnya ditakutkan dengan kehadiran Febri Diansyah sebagai penasihat hukum?" kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Guntur juga mengatakan bahwa ekspose perkara yang dilakukan Febri Diansyah dianggapnya sudah tidak relevan dengan kasus yang menjerat Hasto karena terjadi lima tahun silam.
Pasalnya, ekspose tersebut pun telah diuji dalam peradilan sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Itu ekspose lama, lebih dari lima tahun lalu. Hasil ekspose itu seharusnya sudah tidak relevan dengan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini."
"Kenapa? Karena sudah diuji di pengadilan dan hasilnya dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Guntur.
Guntur mengungkapkan ada dua poin putusan yang telah bersifat inkrah yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Fridelia Tio; dan eks kader PDIP, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumnannya.
Kemudian, poin kedua dari putusan tersebut adalah uang suap berasal dari Harun Masiku dan bukan dari Hasto Kristiyanto.
"Uang suap berasal dari Harun Masiku (bukan dari Hasto Kristiyanto). Kini, Harun Masiku masih buron yang harusnya menjadi utang KPK untuk menangkap dan jangan karena gagal menangkap Harun Masiku kemudian Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tidak ada kaitannya dengan kasus suap dalam dua Putusan Pengadilan tahun 2020 tapi saat ini dikriminalisasi," jelasnya.
KPK Sebut Alasan Periksa Febri Diansyah karena Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebut alasan pihaknya memeriksa Febri Diansyah karena yang bersangkutan pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara kasus suap Harun Masiku.
"Dari penyidik, kenapa yang bersangkutan (Febri Diansyah) dimintai keterangan, informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kabiro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik," ujarnya pada Kamis (17/4/2025).
Meski demikian, Tessa belum menjelaskan secara perinci soal keikutsertaan Febri dalam ekspose atau gelar perkara tersebut.
"Karena memang masih merupakan materi," ujar dia.
Sementara, Febri Diansyah menegaskan bahwa dirinya tidak menguasai informasi rahasia soal kasus Harun Masiku seetelah tidak lagi menjadi pejabat di lembaga antirasuah.
"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK," kata Febri setelah pemeriksaan pada Senin pekan lalu.
Dia mengatakan informasi yang diketahui olehnya terkait kasus Harun Masiku hanya sebatas untuk kepentingan konferensi pers ketika masih menjabat sebagai juru bicara KPK.
"Informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik, memang untuk kebutuhan publikasi ke media. Contohnya, membuat poin-poin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara," ungkap Febri.
"Jadi, yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi," sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri |
![]() |
---|
Dalang Penangkapan Immanuel Ebenezer Terdeteksi, Eks KPK Sebut Orang Dekat |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Fiks Diberhentikan Bukan Karena Demo Tapi Jika Ini Terjadi, Kasus di KPK Sudah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.