Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

402 JCH Bulukumba Divaksin Meningitis, Syarat Wajib Sebelum ke Tanah Suci

Sebanyak 402 JCH Bulukumba jalani vaksinasi meningitis. Vaksin ini wajib sebagai syarat istito’ah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Pemkab Bulukumba
VAKSIN HAJI -Petugas Dinkes Bulukumba memberikan vaksin meningitis kepada jamaah calon haji di Ballroom Gedung Pinisi, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Pengurus Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bulukumba mulai mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci.

Saat ini, pengurus haji melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba untuk memberikan vaksin kepada para JCH.

Sebanyak 402 JCH Bulukumba telah menerima vaksin meningitis. 

Pemberian vaksin dilakukan secara bertahap.

Pada hari pertama, sebanyak 178 JCH dari lima kecamatan menerima vaksin meningitis. 

Kelima kecamatan tersebut adalah Ujung Bulu, Ujung Loe, Kajang, Rilau Ale, dan Kindang.

Vaksinasi juga telah dilakukan untuk JCH dari lima kecamatan lainnya, yakni Gantarang, Bulukumpa, Bontotiro, Herlang, dan Bontobahari.

Kepala Dinkes Bulukumba, dr Muhammad Amrullah, menyampaikan bahwa vaksin meningitis merupakan vaksin wajib bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah haji.

"Dua jenis vaksin yang diberikan ke jamaah calon haji yakni meningitis dan vaksin flu," kata Amrullah, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, vaksin meningitis bersifat wajib, sedangkan vaksin flu tidak wajib.

Vaksinasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit, khususnya meningitis dapat menyebabkan peradangan atau gangguan fungsi pada selaput otak.

"Apalagi musim haji adalah kerumunan orang dari berbagai negara di dunia yang potensi penularannya sangat besar," jelasnya.

Menurut Amrullah, vaksinasi meningitis merupakan program rutin tahunan menjelang keberangkatan JCH. 

Program ini dilaksanakan oleh Bidang P2P Dinkes bekerja sama dengan Tim Kesehatan Haji dari seluruh puskesmas di Bulukumba.

Sebelum diberangkatkan, para JCH harus dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah yang ditetapkan Dinkes dengan koordinasi Kemenag Bulukumba, Seksi Urusan Haji dan Umrah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved