Headline Tribun Timur
Pemprov Tahan Dana BPJS Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar mengakui surat edaran tersebut memang diterbitkan sejak 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menahan dana sharing Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota.
PBI BPJS merupakan program yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
Iuran PBI sebesar Rp42 ribu per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, peserta tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar mengakui surat edaran tersebut memang diterbitkan sejak 2025.
Pengaturan dana sharing pun menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Baca juga: Yeni Rahman Minta Pemprov Sulsel Cabut SE Penghentian Dana PBI BPJS
"Jadi ada surat edarannya tapi ini yang di BKAD anggarannya, BKAD yang atur itu. Ada dibayar nanti, jadi dihentikan sementara. Baru setelah tahun 2025 ini berlaku," kata Ishaq Iskandar pada Selasa (15/4).
Ishaq mengaku anggaran PBI BPJS tidak termuat dalam Dinkes, melainkan ranah BKAD.
Selama penghentian sementara dana sharing, Ishaq memastikan pelayanan kesehatan tidak terpengaruh.
"Tidak adaji (dampaknya) karena Pemda menalangi, menghandel," jelasnya.
Terkait besaran dana sharing, jumlahnya berbeda tiap daerah.
Faktor jumlah peserta, jumlah penduduk maupun kemampuan fiskal jadi indikatornya.
"(Penyebab) ada temuan dari BPK dan Inspektorat, jadi diteliti penyidik, bagaimana kepesertaannya, sesuai dengan temuan inspektorat dan BPK," katanya.
Temuan tersebut terkait data ganda peserta PBI BPJS. Pemprov Sulsel diminta memperbaiki data tersebut.
PKS Minta SE Dicabut
Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman meminta SE tersebut untuk dicabut.
Mengingat langkah penghentian sementara dana sharing tersebut dinilai tidak tepat.
"Memang kita harus berbenah, bagaimana prosedurnya tapi bukan berarti diberhentikan. Kalau diberhentikan akan ada jadi korban kepesertaan BPJS yang bisa jadi ada tereliminasi namanya," kata Yeni Rahman, Selasa (15/4).
Yeni mengaku memang ada temuan BPK terkait dengan data dalam PBI BPJS. Fenomenanya ada penerima BPJS yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Kemudian ada juga warga meninggal yang masih terdata menerima PBI BPJS.
"Itukan berarti kelalaian dukcapil, kok bisa keluar data seperti itu," lanjutnya.
Yeni tak menampik, adanya warga yang masih kurang paham dalam pengurusan surat kematian.
Hal ini harus diperbaiki untuk menghindari permasalahan di pangkalan data.
Melihat kasus tersebut, maka SE Penghentian sementara dana sharing PBI BPJS pun diterbitkan Pemprov Sulsel.
Hanya saja bagi Yeni kebijakan tersebut tidak begitu bijak.
Yeni menyebut, sejak tahun 2024, Pemprov Sulsel tidak lagi membayarkan iuran BPJS.
Padahal hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap hak dasar warga.
Ia juga menyinggung masalah bantuan keuangan daerah dan tumpukan utang yang belum dituntaskan.
“Pemerintah terlalu sibuk mengutak-atik APBN, tapi tidak memperhatikan kebutuhan nyata rakyat. Bantuan keuangan tidak diselesaikan, utang menumpuk," ujar Yeni.
Terlebih, menurut Yeni Rahman, sekarang ini kesehatan masyarakat ikut dikorbankan.
Yeni itu mendesak agar surat edaran tersebut segera dicabut.
Yeni mencontohkan Kota Makassar yang menghadapi kondisi serupa namun tetap melanjutkan layanan BPJS tanpa penghentian.
Kritik Gubernur
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, ikut mengeritik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (14/4).
Wakil Ketua Partai Golkar Sulsel itu meminta agar paling tidak Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel bisa hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap forum legislatif.
Sebab, paripurna ini adalah forum penting, penyambung suara rakyat.
Olehnya, ia menyampaikan terima kasih atas kritikan Yeni Rahman terhadap Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
"Saya kira itu penting dan pada kesempatan ini kami sampaikan pada asisten untuk diteruskan pada Gubernur Sulsel," tegas Rahman Pina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.