Headline Tribun Timur
Pemprov Tahan Dana BPJS Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar mengakui surat edaran tersebut memang diterbitkan sejak 2025.
Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman meminta SE tersebut untuk dicabut.
Mengingat langkah penghentian sementara dana sharing tersebut dinilai tidak tepat.
"Memang kita harus berbenah, bagaimana prosedurnya tapi bukan berarti diberhentikan. Kalau diberhentikan akan ada jadi korban kepesertaan BPJS yang bisa jadi ada tereliminasi namanya," kata Yeni Rahman, Selasa (15/4).
Yeni mengaku memang ada temuan BPK terkait dengan data dalam PBI BPJS. Fenomenanya ada penerima BPJS yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Kemudian ada juga warga meninggal yang masih terdata menerima PBI BPJS.
"Itukan berarti kelalaian dukcapil, kok bisa keluar data seperti itu," lanjutnya.
Yeni tak menampik, adanya warga yang masih kurang paham dalam pengurusan surat kematian.
Hal ini harus diperbaiki untuk menghindari permasalahan di pangkalan data.
Melihat kasus tersebut, maka SE Penghentian sementara dana sharing PBI BPJS pun diterbitkan Pemprov Sulsel.
Hanya saja bagi Yeni kebijakan tersebut tidak begitu bijak.
Yeni menyebut, sejak tahun 2024, Pemprov Sulsel tidak lagi membayarkan iuran BPJS.
Padahal hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap hak dasar warga.
Ia juga menyinggung masalah bantuan keuangan daerah dan tumpukan utang yang belum dituntaskan.
“Pemerintah terlalu sibuk mengutak-atik APBN, tapi tidak memperhatikan kebutuhan nyata rakyat. Bantuan keuangan tidak diselesaikan, utang menumpuk," ujar Yeni.
Terlebih, menurut Yeni Rahman, sekarang ini kesehatan masyarakat ikut dikorbankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.