Randis Terbengkali
604 Randis Pemkab Luwu Sulsel Terbengkalai, 545 Motor 59 Mobil
BKAD Luwu gelar apel cek fisik randis. Dari 2.141 unit kendaraan, ratusan tidak dikuasai OPD. Kendaraan tak jelas akan ditindaklanjuti Inspektorat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar apel pengecekan fisik ribuan kendaraan dinas (randis).
Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak, memimpin langsung kegiatan tersebut di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Belopa Utara, Selasa (15/4/2025).
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan apel untuk seluruh ASN. Kini giliran kendaraan dinas seluruh OPD di lingkup Pemkab Luwu yang diperiksa. Hal ini sesuai arahan Bapak Bupati Luwu untuk memastikan apakah randis yang ada benar-benar dikuasai oleh ASN yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa apel ini bertujuan menertibkan penggunaan randis oleh pejabat dan staf OPD.
“Kami ingin memastikan kondisi fisik kendaraan roda empat dan roda dua, apakah masih terawat dan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan kendaraan yang tidak dikuasai, akan ada langkah tindak lanjut,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebutkan, pengecekan fisik kendaraan ini berlangsung selama dua hari.
Berdasarkan data, total randis di lingkup Pemkab Luwu berjumlah 2.141 unit, terdiri atas 367 unit roda empat dan 1.749 unit roda dua.
Ditemukan 604 unit randis tidak dikuasai OPD yang bersangkutan atau terbengkalai.
Dari jumlah tersebut, 59 unit kendaraan roda empat dan 545 unit roda dua.
Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak dikuasai kemungkinan disebabkan pemegang randis sudah pensiun, pindah dinas, atau keberadaannya tidak diketahui.
“Hal ini masih akan kami verifikasi lebih lanjut,” terangnya.
Ia menegaskan, masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih dikuasai pejabat lama.
Menurut data bidang aset, terdapat lebih dari 2.000 unit randis milik Pemkab Luwu.
“OPD yang menjadi penanggung jawab, karena secara kewenangan pengguna anggaran dan pengguna barang adalah kepala dinas masing-masing. Namun kalau tidak ditemukan fisiknya, tetap akan kami serahkan ke Inspektorat. Karena tidak bisa serta-merta dihapus, dan yang jelas nanti akan ada pertanggungjawaban,” jelasnya.
Randi juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, sesuai rekomendasi dari auditor Inspektorat.
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
Hotman Paris Heran Lihat Kelakuan Suami Almarhum Mpok Alpa |
![]() |
---|
Bintang Terang Akpol 1990: Jabat Wakapolri, Ketua KPK, dan Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Launching Kampus Kopi di Sinjai, Mahasiswa UNM Gandeng Kawasan Madaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.