Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Tegas Dedi Mulyadi Soal Dokter Lecehkan Ibu Hamil: Cabut Gelarnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak cabut gelar dokter terhadap pelaku pelecahan seksual di Garut

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
GUBERNUR JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai mengikuti pelantikan Kepala Daerah di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Ia merespons kasus dokter kandungan diduga lecehkan ibu hamil di Garut, Jawa Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi keras menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter di wilayahnya, Garut.

Politisi Gerindra itu mendesak cabut gelar dokter terhadap pelaku pelecahan tersebut.

Kedua, Dedi Mulyadi mendesak pencabutan izin praktik bagi dokter tersebut.

Ia mengingatkan, dokter sejatinya adaelah profesi yang terikat kode etik.

"Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025).

Selain pencabutan izin praktik hingga gelar, kasus pelecehan tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk memberi efek jera bagi pelakunya.

"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum," katanya.

Selain Dedi Mulyadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merespons kasus tersebut.

Menurut Arifah, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) untuk mengetahui lebih jauh penanganan kasus pelecehan tersebut.

"Kami baru menerima informasinya. Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) di wilayah Garut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan," ujar Arifah di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Pendampingan Psikologis Untuk Korban

Arifah mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah trauma terhadap korban pelecehan seksual.

"Kemudian upaya yang bisa kita lakukan Paling cepat adalah melakukan perlindungan terhadap korban," katanya.

"Apa yang dibutuhkan, pemulihan psikologisnya dan sebagainya. Kalaupun perlu bantuan hukum Kami bisa membantu mengkoordinasikan, tetapi itu sebetulnya bukan wilayah kami," tambahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved