Pria di Luwu Timur Tega Rudapksa 2 Anak Tirinya yang Masih Usia Belasan Tahun
Aparat meringkus HM di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 Wita.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Luwu Timur
PELAKU RUDAPAKSA - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan meringkus seorang ayah tiri berinisial HM (29) setelah sebelumnya buron. HM menjadi buron lantaran sebelumnya tega merudapaksa dua anak tirinya yang masih berusia 9 dan 14 tahun.
HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya.
Bahkan melakukan rusapaksa sebanyak dua kali.
"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur," ujar Taufik.
Kata Taufik, HM akan diancam dengan hukuman pminimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
PSI Sulsel Konsolidasi di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri: Pemerintah Siap Bersinergi! |
![]() |
---|
Pertamax Ikut-ikutan Langka |
![]() |
---|
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
Peneliti UI Sebut Air Danau Towuti Aman dari Kebocoran Pipa PT Vale, Pemkab Lutim Janji Awasi |
![]() |
---|
Polres Luwu Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.