Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria di Luwu Timur Tega Rudapksa 2 Anak Tirinya yang Masih Usia Belasan Tahun

Aparat meringkus HM di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 Wita.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Luwu Timur
PELAKU RUDAPAKSA - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan meringkus seorang ayah tiri berinisial HM (29) setelah sebelumnya buron. HM menjadi buron lantaran sebelumnya tega merudapaksa dua anak tirinya yang masih berusia 9 dan 14 tahun. 

HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya.

Bahkan melakukan rusapaksa sebanyak dua kali.

"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur," ujar Taufik.

Kata Taufik, HM akan diancam dengan hukuman pminimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)


 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved