Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Anggota DPRD Luwu Diduga Kuasai Randis Motor Trail, Hingga Kini Belum Kembalikan ke Pemkab

Koordinator FP2KEL Ismail Ishak mengaku, banyak randis yang seharusnya digunakan ASN untuk keperluan dinas justru dikuasai pihak lain.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muh Sauki
RANDIS PEMKAB LUWU - Kantor Bupati Luwu. Pemerintah Kabupaten Luwu tengah menggencarkan upaya penertiban dan pendataan ulang kendaraan dinas (randis) yang selama ini terbengkalai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tercatat memiliki hampir 2.000 unit kendaraan dinas (randis), baik roda empat maupun roda dua.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul keluhan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya.

Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak mengatakan banyak randis yang seharusnya digunakan ASN untuk keperluan dinas justru dikuasai pihak lain.

Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang ditemukan dalam kondisi rusak dan terbengkalai.

“Kami menemukan satu unit mobil dinas dalam kondisi rusak yang terparkir di rumah warga di jalur dua Jalan Taman Makam Pahlawan, Belopa," kata Ismail Ishak kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/4/2025).

Lanjut Ismail Ishak, mobil tersebut berjenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DP 488 F.

"Kami menduga pelat nomor tersebut palsu atau pelat gantung karena berwarna hitam," ujar Ismail Ishak.

"Seharusnya, sebagai kendaraan dinas, pelatnya berwarna merah,” jelasnya.

Ismail Ishak mengatakan kendaraan tersebut diketahui milik salah satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Luwu yang masih aktif menjabat.

Ismail juga menyoroti maraknya penyalahgunaan randis roda dua, khususnya jenis motor trail.

Di bagian aset, lanjutnya, tercatat ada lebih dari 100 unit motor dinas jenis trail di beberapa OPD.

Namun, banyak diantaranya tidak lagi berada di tangan ASN yang berwenang, melainkan digunakan oleh pihak lain.

"Bahkan, ada dugaan mantan anggota DPRD Luwu masih menguasai motor trail tersebut dan belum mengembalikannya,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, mobil dinas dengan nomor polisi DP 488 F tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 23 September 2017.

Tercantum kewajiban pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp5.325.980.

Sementara itu, beberapa OPD di Pemkab Luwu tercatat memiliki randis roda dua dalam jumlah besar.

Dinas Kesehatan merupakan pemilik terbanyak dengan total 375 unit kendaraan roda dua dan empat, yang tersebar di sejumlah puskesmas.

Disusul oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 239 unit, Dinas Pertanian 137 unit, dan Sekretariat Daerah 165 unit.

Termasuk di dalamnya sejumlah motor trail yang kini diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Luwu, Randi Eka Putra menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik kendaraan dinas dan memastikan status kepemilikannya.

“Teknisnya, kita akan melakukan pendataan terhadap randis, yang layak dan tidak layak. Yang tidak layak akan kita lelang. Harapannya, output dari kegiatan ini adalah data riil, berapa yang dikuasai secara fisik dan mana yang tidak,” jelasnya, (11/5/2025).

Ia menegaskan, masih banyak kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan atau masih dikuasai oleh pejabat lama.

Dari data yang tercatat di bidang aset, terdapat lebih dari 2.000 unit randis milik Pemkab Luwu.

"SKPD yang menjadi penanggung jawab, karena secara kewenangan pengguna anggaran dan pengguna barang adalah kepala dinas masing-masing. Namun kalau tidak ditemukan fisiknya, tetap akan kami serahkan ke Inspektorat. Karena tidak bisa serta-merta dihapus, dan yang jelas nanti akan ada pertanggungjawaban," jelasnya.

Randi juga mengingatkan, kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik bisa berujung pada tuntutan ganti rugi, sesuai rekomendasi dari auditor Inspektorat.

Apel randis ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Bupati Luwu Patahuddin menegaskan, dalam surat resminya, kendaraan yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai pihak yang tidak berhak, harus dilaporkan lengkap dengan foto dan dokumentasi upaya pengamanan.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved