Bos Uang Palsu UIN Alauddin Diperiksa Jaksa, Annar Salahuddin Segera Disidang
Annar tiba dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.
TRIBUN-TIMUR.COM – Penyidik resmi melimpahkan tersangka utama kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/4/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 13.30 Wita.
Annar tiba dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.
Ia langsung menjalani pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa di bawah pimpinan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sitti Nurdaliah.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara atas nama Annar dalam kasus uang palsu," kata Sitti Nurdaliah.
Dalam pemeriksaan, jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan mulai dari identitas tersangka hingga keterlibatannya dalam perkara uang palsu yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan kampus.
Sitti menyebutkan, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 15 orang dengan 12 berkas perkara yang telah dilimpahkan ke tahap dua.(*)
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti |
![]() |
---|
Gudang Logistik PDAM Tirta Je'ne'berang Gowa Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Gowa Jadi Korban Pengeroyokan, Belasan Pelajar Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
Cerita Annar Sampetoding Sudah Tahu Bakal Dituntut 8 Tahun Bahkan Sebelum Sidang Digelar, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.