Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Uang Palsu UIN Alauddin Diperiksa Jaksa, Annar Salahuddin Segera Disidang

Annar tiba dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.

Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025). (Dok. TribunGowa.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM – Penyidik resmi melimpahkan tersangka utama kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 13.30 Wita.

Annar tiba dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.

Ia langsung menjalani pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa di bawah pimpinan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sitti Nurdaliah.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara atas nama Annar dalam kasus uang palsu," kata Sitti Nurdaliah.

Dalam pemeriksaan, jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan mulai dari identitas tersangka hingga keterlibatannya dalam perkara uang palsu yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan kampus.

Sitti menyebutkan, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 15 orang dengan 12 berkas perkara yang telah dilimpahkan ke tahap dua.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved