Bagaimana Nasib Warga Kurang Mampu? Pemprov Sulsel Tunda Dana Sharing BPJS Sejak Januari 2025
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar mengakui surat edaran tersebut memang diterbitkan sejak 2025.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Mengingat langkah penghentian sementara dana sharing tersebut dinilai tidak tepat.
"Memang kita harus berbenah, bagaimana prosedurnya tapi bukan berarti diberhentikan. Kalau diberhentikan akan ada jadi korban kepesertaan bpjs yang bisa jadi ada tereliminasi namanya," kata Yeni Rahman pada Selasa (15/4/2025).
Yeni mengaku memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan data dalam PBI BPJS.
Fenomenanya ada penerima BPJS yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Kemudian ada juga warga meninggal yang masih terdata menerima PBI BPJS.
"Itukan berarti kelalaian dukcapil, kok bisa keluar data seperti itu," lanjutnya.
Yeni tak menampik, adanya warga yang masih kurang paham dalam pengurusan surat kematian.
Hal ini harus diperbaiki untuk menghindari permasalahan di pangkalan data.
Melihat kasus tersebut, maka SE Penghentian sementara dana sharing PBI BPJS pun diterbitkan Pemprov Sulsel.
Hanya saja bagi Yeni kebijakan tersebut tidak begitu bijak.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Meta Bongkar Strategi Naikkan Engagement Sosmed Pemerintah |
![]() |
---|
KBA 97 Makassar Siap Mubes II: Ajang Reuni Akbar Sekaligus Perkuat Kontribusi |
![]() |
---|
Pagi Jual Ikan, Sore Layani Warga, Hariz Buktikan Pemimpin Tak Harus Berdasi |
![]() |
---|
Festival Perkaderan HMI Cabang Makassar Hadirkan Novelis Mahfud Ikhwan |
![]() |
---|
Pengalaman Tim SAR Gempa Palu, Lalu Syafii Terima SK PPPK Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.