Kasus Narkoba
Waspada! Gowa Sulawesi Selatan Jadi ‘Sarang’ Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba sudah masuk ke kabupaten Gowa dengan ditemukan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram di Jl Macanda, Kecamatan Sombaopu, Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peredaran narkoba sudah masuk ke Kabupaten Gowa.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Polrestabes Makassar di loby Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/4/2025) sore.
Sebanyak 4,2 kilogram sabu-sabu ditemukan di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jl Macanda Kabupaten Gowa, Senin 24 Maret 2025 lalu.
Jalan Macanda ini area perumahan.
Akses untuk menuju wilayah ini bisa dari arah Jl Hertasning Makassar dan Jl Malino Kabupaten Gowa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan, otak dari peredar narkoba di Gowa adalah RAS dan MRS.
Mantan sekretaris pribadi presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan ada sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pasca Ops Ketupat 2025.
"Jumlah tindak pidana ada 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang," ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Dalam pengungkapan itu, kata Arya, ada sejumlah barang bukti yang disita.
"Barang bukti berupa sabu-sabu 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 kilogram dan tembakau sintetis 185 gram," jelasnya.
Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis 6 April 2025 di Jl Pengayoman Kota Makassar.
Di lokasi itu diamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg Sabu-sabu.
Kemudian lanjut Arya, pada Rabu 5 Maret 2025 di Jl AP Pettarani Lr 1 dan Jl Baji Gau III.
Ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi itu, masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti 1 Kg Ganja.
"Sedangkan, pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jl Tamalanrea Kota Makassar, mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," terang Arya.
Lebih lanjut mantan Kapolres Depok ini menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.
Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.
Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.
"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.
Bandar dari Pekanbaru
Bandar sekaligus pengedar sabu-sabu, Suryadi (29) asal Pekanbaru diringkus Satnarkoba Polres Gowa.
Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 1,2 kg.
Dia diringkus polisi di Jl Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Demikian disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/9/2024)
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar," jelasnya
Ia menyebut, barang bukti tersimpan dalam pembungkus.
Dua pembungkus disita masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.
"Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik bening didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram," katanya.
Kemudian, satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu dengan berat 733,9853 gram.
Tak hanya itu, polisj juga yakni timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.
Dari pengakuan pelaku kata dia, rela ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual sabu yang tinggi.
"Karena di situ satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Apa itu Narkoba?
Narkoba adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman atau nontanaman, termasuk yang bersifat sintetis atau semisintetis.
Obat-obatan ini memiliki potensi untuk mengubah atau menurunkan tingkat kesadaran, menghilangkan stres, mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri, meningkatkan rasa percaya diri, memunculkan halusinasi, dan berpotensi menyebabkan ketergantungan (adiksi).
Jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama, narkoba dapat memicu terjadinya berbagai penyakit serius, bahkan hingga kematian.
Efek Buruk Narkoba bagi Kesehatan Fisik
Salah satu efek buruk narkoba yang tak dapat dihindari adalah kecanduan atau ketergantungan.
Efek kecanduan ini terjadi ketika narkoba yang dikonsumsi telah merusak sel-sel otak.
Ketergantungan obat dapat menyebabkan penggunanya kesulitan dalam menghentikan pemakaian narkoba dan dapat mengalami withdrawal syndrome ketika obat dihentikan, seperti mual, berkeringat, gemetar, kebingungan, dan mata berair.
Kerusakan sel-sel otak akibat penggunaan narkoba tidak hanya dapat menyebabkan kecanduan, tetapi juga berbagai efek buruk bagi kesehatan fisik.
Mulai dari gangguan fungsi otak hingga overdosis.
Efek Buruk Narkoba bagi Kesehatan Mental
Dampak negatif narkoba tidak berdampak pada kesehatan fisik saja, tetapi juga pada kesehatan mental penggunanya.
Oleh karenanya, pecandu narkoba sering kali tampak linglung dan terlihat kebingungan, serta mengalami penurunan kualitas hidup.(tribun-timur.com/muslimin emba/sayyid zulfadli)
narkoba
Kabupaten Gowa
Polrestabes Makassar
Sulawesi Selatan
Arya Perdana
sabu-sabu
ekstasi
Tembakau Sintetis
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.