Terungkap! Sosok 2 Pengacara Diduga Penyuap Ketua PN Jakarta Selatan, Soal Korupsi Minyak Sawit
Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pemberi suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN, terungkap.
Dari kasus suap tersebut, Muhammad Arif Nuryanta bergaya hidup hedon.
Sumber uang senilai Rp60 miliar terungkap.
Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan.
Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.
Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.
Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara. Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.
Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.
Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.
Peran Abdul Azis dan 4 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap RSUD Kelas C Koltim, Bupati Minta Fee Rp9 M |
![]() |
---|
Tomat Biang Kerok, Sulsel Inflasi 0,61 Persen pada Juli 2025 |
![]() |
---|
Profil Brigjen Ade Rahmat Idnal Akpol 1997, Pernah Tolak Suap Rp400 Juta |
![]() |
---|
Nur Afifah Balqis Bikin Sejarah Jadi Koruptor Termuda Indonesia |
![]() |
---|
238 Ribu Pengangguran di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.