Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap! Sosok 2 Pengacara Diduga Penyuap Ketua PN Jakarta Selatan, Soal Korupsi Minyak Sawit

Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pemberi suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN, terungkap.

Dari kasus suap tersebut, Muhammad Arif Nuryanta bergaya hidup hedon.

Sumber uang senilai Rp60 miliar terungkap.

Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan.

Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
 SUAP KASUS CPO - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar. Abdul Qohar mengungkapkan, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

 
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.  Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.

Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta. 

Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved