Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Komdigi Imbau Pakai eSIM, Indosat Minta Perhatikan Ini Sebelum Beli

eSIM merupakan teknologi terbaru yang memungkinkan identitas pelanggan seluler tersimpan langsung di perangkat, tanpa perlu kartu fisik

Tayang:
Editor: Ina Maharani
dok Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid 

 

 


Makassar, Tribun - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk segera beralih dari penggunaan kartu SIM fisik ke teknologi eSIM
Peralihan ini dinilai penting dalam mendukung keamanan digital serta efisiensi layanan seluler nasional.

eSIM merupakan teknologi terbaru yang memungkinkan identitas pelanggan seluler tersimpan langsung di perangkat, tanpa perlu kartu fisik. Teknologi ini juga membuka peluang integrasi yang lebih luas dengan perangkat wearable, sistem machine-to-machine (M2M), hingga Internet of Things (IoT).

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal tanggung jawab bersama menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak,” kata Meutya dalam pernyataan resmi akhir pekan lalu.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menkomdigi No 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi e-SIM sebagai payung hukum. Peraturan ini menjadi dasar untuk memutakhirkan data pelanggan secara real-time guna mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk aksi kriminal seperti hoaks, penipuan, hingga tindak pidana siber.

Menurut Meutya, data yang valid akan mempersulit pelaku kejahatan digital menyembunyikan identitas di balik nomor-nomor bodong. “Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi,” ujarnya.

Salah satu operator yang bisa melayani eSIM adalah Indosat ooredoo Hutchison. Dilansir dari website resmi Indosat, beberapa waktu yang lalu, untuk bisa mengaktifkan eSIM pelanggan diminta memastikan bahwa perangkat yang digunakan telah mendukung fitur eSIM

Selain itu, perangkat harus dijual secara resmi di Indonesia. Nomor IMEI juga harus terdaftar di Kementerian Perindustrian. Untuk mengecek status IMEI, pelanggan dapat mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/. Pelanggan juga dapat menghubungi call center Kominfo di 159.

Hal ini untuk memastikan perangkat memenuhi syarat layanan eSIM
Aturan ini berlaku unbaik untuk pengguna Im3 maupun Tri.(ina)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved