Pelaku Rudapaksa Ditembak
Kadis DP3A Makassar Geram! Kutuk Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Biadab!
Sebagai seorang ibu, Achi Soleman yang prihatin atas kejadian itu, pun mengutuk tindakan dari pelaku Khalil Gibran.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Keseringan Nonton Bokep hingga Setubuhi Anjing
Menurut Arya, modus pelaku merudapaksa P, karena keseringan nonton video bokep.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks," ungkap Arya.
Bahkan kata Arya, pelaku Gibran yang sudah berkeluarga juga pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," bebernya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban, ada sutra (pelumas) dan baju yang untuk menyumbat mulut korban," jelasnya.
Pelaku 4 Kali Rudapaksa Korban
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.
"Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.
Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban.
Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.