Pelaku Rudapaksa Ditembak
Kadis DP3A Makassar Geram! Kutuk Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Biadab!
Sebagai seorang ibu, Achi Soleman yang prihatin atas kejadian itu, pun mengutuk tindakan dari pelaku Khalil Gibran.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kondisi memprihatinkan dialami P, bocah 11 tahun yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban aksi bejat dari pelaku Khalil Gibran (37) ini, masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
"Kondisi saat ini masih dalam perawatan RS, tentunya masih ada trauma dan dari konselor dan psikolog kami akan lakukan pendampingan," kata Achi saat mengikuti rilis penangkapan Khalil Gibran di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Sebagai seorang ibu, Achi Soleman yang prihatin atas kejadian itu, pun mengutuk tindakan dari pelaku Khalil Gibran.
"Yang pasti kami mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak," ujarnya.
Baca juga: Khalil Gibran Setubuhi Anjing Sebelum Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Makassar
Apalagi, lanjut Achi, usia anak yang terbilang sangat muda dan tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan keji dari pelaku yang merupakan pria dewasa.
"Kami mengharapkan tidak hanya UU Perlindungan Anak yang kena kepada pelaku, tapi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelasnya.
Achi juga mengatakan, pihaknya dari pemerintah Kota Makassar akan mengakomodir segala kebutuhan korban termasuk kondisi psikososial keluarganya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, perbuatan pelaku sangatlah biadab.
Pasalnya, meski telah berisi dan memiliki dua orang anak, pelaku tetap melancarkan aksi bejat ke anak di bawah umur.
"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," ujar Kombes Pol Arya saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PELECEHAN-ANAK-Kapolrestabes-Makassar-Kombes-Pol-Arya-Perdana-merilis-Khalil0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.