John Candra Dilapor ke Polisi, Yayasan Bantah Ada Penggelapan
Dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik, terkait tudingan penggelapan uang yayasan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Atma Jaya membantah tudingan penggelapan uang yayasan senilai Rp10 miliar oleh John Chandra Syarif.
Demikian ditegaskan penasihat hukum yayasan, Muara Harianja.
Dia menegaskan dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik, terkait tudingan penggelapan uang yayasan.
Itu setelah pendiri yayasan Atma Jaya yang baru, Alex Walalangi melayangkan laporan dugaan penggelapan yang dilakukan owner Yayasan Atma Jaya, John Candra Syarif ke Polda Sulsel pada Oktober 2024.
"Alex melaporkan Pak John ke Polda Sulsel, tanggal 28 Oktober 2024, seolah-olah Pak John ini menggelapkan uang yayasan Rp10 miliar," katanya, Sabtu (12/4/2024).
"Ada tiga yang dilaporkan, Pak John, Ketua Yayasan, dan Bendahara. Ini sudah trending di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik," Muara Harianja menambahkan.
Ia mengatakan laporan tersebut cenderung aneh.
Sebab jika berbicara pasal 372 tentang penggelapan, seharusnya pemilik uang melapor, tapi ini justru pemilik uang dilaporkan.
Dia juga mempertanyakan, bukti apa yang dipakai Alex melapor ke Polda dan kenapa itu diterima.
"Kan sudah menjadi fitnah ini namanya. Padahal yayasan sudah mengadakan rapat tanggal 29 Juli 2024, isinya perihal tanah Atma Jaya."
"Kenapa tanah Atma Jaya, karena yang membeli ini Pak John dengan luas bidang sekitar 2,5 hektare senilai Rp149,6 juta lebih pada tahun 1980-an," lanjutnya.
Dia menegaskan rapat tersebut dihadiri para pembina, pengawas, dan pengurus, termasuk Alex Walalangi, John Chandra Syarief, dan Lucas Paliling.
Kemudian pada 14 Agustus 2024 yayasan kembali mengadakan rapat, sebagai tindak lanjut rapat tanggal 29 Juli.
Pada rapat tersebut semua pihak juga hadir, kecuali John Cadra Syarif.
Dia sengaja tidak dihadirkan karena menyangkut dirinya, sehingga jadi tidak etis kalau dihadirkan.
Soal Dirinya Dilapor QDB karena Pelecehan Seksual, Rektor UNM Karta Jayadi: Ayo Hargai Proses Hukum |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.