Diam-diam Gadaikan Motor Temannya, Pria di Makassar Dihajar Warga Usai Diteriaki Maling
Beruntung saat kejadian, personel patroli Garnisun TNI sigap tiba di lokasi dan menenangkan amukan warga itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang pria di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamuk warga setelah menggadaikan motor temannya.
Pria berinisial ADP alias Anzen (28) itu diamuk warga setelah diduga melakukan pencurian motor.
Pasalnya, saat pemilik motor menanyakan keberadaan motornya, ADP tidak memberikan jawaban jelas.
Ia pun bertengkar dengan pemilik motor hingga memicu kemarahan warga setempat.
Beruntung saat kejadian, personel patroli Garnisun TNI sigap tiba di lokasi dan menenangkan amukan warga itu.
ADP pun dievakuasi dari kerumunan warga lalu diserahkan ke aparat kepolisian.
Setelah diamankan polisi ADP diberikan perawatan akibat luka yang diderita lalu diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, keributan itu dipicu adanya dugaan pencurian yang dituduhkan ke ADP.
Namun setelah diperiksa, rupanya ADP meminjam motor temannya lalu digadaikan.
"Itu bukan pencurian, tetapi penggelapan. Pelaku meminjam motor temannya siang hari, lalu tidak bisa dihubungi sampai malam," kata AKBP Devi Sujana ditemui wartawan, Jumat (11/4/2025) malam.
"Ternyata motor itu digadaikan ke penjual besi tua seharga Rp300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ketemu di Mariso, terjadi pertengkaran hingga pelaku diteriaki maling dan dimassa warga," lanjutnya.
Polisi saat ini tengah mencari barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.
Uang hasil gadai itu, lanjut Devi, digunakan pelaku untuk membeli lem dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya untuk kebutuhan sehari-hari jadi motor yang dijualnya itu dijual seharga 300 ribu rupiah iya betul ditimbang karena dia penjual besi tua. Motornya untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Pasalnya 372 KUHP. Pada saat terjadi keributan saat korban dan pelaku ketemu karena motornya tidak ada, korban meneriaki pelaku maling sehingga dimassa saat itu," tutupnya.(*)
Harga Emas Kota Makassar 19 Agustus 2025, Turun Lagi |
![]() |
---|
Semangat Kemerdekaan di RT 04 Paropo, Satukan Generasi Lewat Perlombaan Agustusan |
![]() |
---|
39 ASN Berebut 9 Jabatan Kepala Dinas Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Tim Verifikasi Pusat Datang ke Sulsel, Ini Syarat MBG |
![]() |
---|
Kalla Institute Hadirkan Hacktivate 2025, Diikuti Tim UI hingga Trisakti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.