Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Sosok Wakil Ketua DPR Adies Kadir Belum Laporkan LHKPN Terakhir Punya Harta Rp11 M

Wakil Ketua DPR Adies Kadir belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK GOLKAR
LAPORAN LHKPN- Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Adies Kadir belum menyerahkan berkas LHKPN-nya. Sebanyak empat pimpinan DPR RI melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak empat pimpinan DPR RI melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu, berdasarkan penulusuran wartawan, Wakil Ketua DPR Adies Kadir belum menyerahkan berkasnya. 

Adies merupakan pimpinan DPR berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Adies terakhir melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11 miliar lebih pada Juni 2024 lalu. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. 

Dari 16 ribu penjabat itu, ada satu pimpinan DPR yang juga belum melaporkan LHKPN 2024.

Sementara empat pimpinan DPR sudah melaporkan.

Namun demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN itu.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4).

"Nanti dicek terlebih dahulu (nama pimpinan DPR yang belum lapor LHKPN)," sambungnya. 

Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.

KPK juga mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN mereka untuk menunaikan kewajibannya.

Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga hari ini, yakni 11 April 2025.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved