Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Djoko Tjandra Napi Korupsi Terancam Usai Diperiksa KPK, Ternyata Pernah Bertemu Harun Masiku

Tessa mengatakan pertemuan tersebut merupakan permintaan Djoko Tjandra kepada Harun Masiku. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PEMERIKSAAN DJOKO TJANDRA - Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). KPK bicara mengenai potensi Djoko Tjandra dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tessa mengatakan, selain mendalami potensi Djoko Tjandra dijerat pasal perintangan penyidikan, penyidik saat ini tengah fokus dalam penyidikan Harun dan Donny.

"Tentunya nanti tugas penyidik lah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara dan bila dinilai oleh jaksa penuntut umum lengkap, dapat dilimpah untuk disidangkan," kata Tessa.

Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin, Djoko Tjandra dengan tegas mengaku tak pernah mengenal Harun Masiku.

Namun, pada kenyataannya pertemuan mereka berdua di Kuala Lumpur, Malaysia diungkap oleh KPK.

"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal gimana saya mau cerita," kata Djoko Tjandra setelah menjalani pemeriksaan sekira 3,5 jam.

Profil Djoko Tjandra

Djoko Tjandra atau Djoko Sugiarto Tjandra merupakan pemilik Grup Mulia.

Dia menjadi terpidana kasus korupsi pengalihah hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 1950.

Dia lahir dari keluarga pasangan Tjandra Kusuma dan Ho Yauw Hiang dan memiliki tujuh saudara kandung.

Ia menikah dengan Anna Boentaran dan mereka dikaruniai tiga orang putri, yaitu Joanne Soegiarto Tjandranegara, Jocelyne Soegiarto Tjandra dan Jovita Soegiarto Tjandra.(1)

Pria bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Dia didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus yang bergulir sejak tahun 1999 tersebut.

Pada 16 Juni 2009 ia resmi menjadi buron karena mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali atas putusan bebas yang diterima oleh Djoko pada persidangan tahun 2000.

Hingga akhirnya pada 30 Jui 2020 dia berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri.(2)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved