Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Pilkada

KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Maros Rp6,8 Miliar

Anggaran Pilkada Maros 2024 tersisa Rp6,8 miliar. KPU kembalikan Rp6,1 miliar dan Bawaslu Rp700 juta ke Pemda.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
ANGGARAN PILKADA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menerima pengiriman logistik kotak suara dan bilik suara, Jumat (4/10/2024). Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 masih tersisa Rp6,8 miliar. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Maros masih tersisa Rp6,8 miliar. 

KPU dan Bawaslu telah mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima lembaganya dari Pemerintah Kabupaten Maros sebesar Rp31 miliar, dengan sisa sebesar Rp6,1 miliar.

Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan ada enam pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Namun, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada.

“Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran,” kata Jumaedi, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi faktor efisiensi anggaran. 

KPU awalnya menganggarkan sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.

“Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan,” tambahnya.

Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam, mengatakan total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan Rp781.008.065.

“Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya dana ini akan dikelola kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved