Pemprov Sulsel Siapkan Sanksi Pemotongan TPP Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Kerja
Sesuai aturan, kerja dimaksud mulai dari masuk kantor maupun bekerja secara daring.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"ASN yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat," ujar Sulaiman, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan, hukuman disiplin ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, sambung Sulaiman, hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (TPP).
"Dan untuk pelanggaran berat dapat dikenakan penurunan jabatan hingga pemberhentian dari jabatan," akunya.
Kata Sulaiman, untuk memastikan kehadiran pegawai, Pemkab Luwu akan menggelar apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
Sekaligus akan dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Tembus Rp2,3 Juta, Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pra-PKKMB Universitas Handayani Makassar Tanamkan Semangat dan Kebersamaan Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |
![]() |
---|
Wahdania, RW yang Tak Tinggal Diam Saat Warganya Kehilangan Bansos |
![]() |
---|
153 Lurah di Makassar Bakal Dikarantina di Malino, Atur Strategi Hadapi Pemilihan RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.